Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional menjabarkan komponen kompetensi guru sebagai berikut:
1. Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran
a. Menyusun rencana pembelajaran
1) Mendeskripsikan tujuan pembelajaran
2) Menentukan materi sesuai dengan kompetensi yang telah ditentukan
3) Mengorganisasikan materi berdasarkan urutan dan kelompok
4) Mengalokasikan waktu
5) Menentukan metode pembelajaran yang sesuai
6) Merancang prosedur pembelajaran
7) Menentukan media pembelajaran/peralatan praktikum (dan bahan) yang akan digunakan
9) Menentukan teknik penilaian yang sesuai
b. Melaksanakan Pembelajaran
1) Membuka pelajaran dengan metode yang sesuai
2) Menyajikan materi pelajaran secara sistematis
3) Menerapkan metode dan prosedur pembelajaran yang telah ditentukan
4) Mengatur kegiatan siswa di kelas
5) Menggunakan media pembelajaran/peralatan praktikum (dan bahan) yang telah ditentukan
6) Menggunakan sumber belajar yang telah dipilih (berupa buku, modul, program komputer dan sejenisnya)
7) Memotivasi siswa dengan berbagai cara yang positif
8) Melakukan interaksi dengan siswa menggunakan bahasa yang komunikatif
9) Memberikan pertanyaan dan umpan balik, untuk mengetahui dan memperkuat penerimaan siswa dalam proses pembelajaran
10) Menyimpulkan pembelajaran
11) Menggunakan waktu secara efektif dan efisien
c. Menilai prestasi belajar
1) Menyusun soal/perangkat penilaian sesuai dengan indikator/kriteria unjuk kerja yang telah ditentukan
2) Melaksanakan penilaian
3) Memeriksa jawaban/memberikan skor tes hasil belajar berdasarkan indikator/kriteria unjuk kerja yang telah ditentukan
4) Menilai hasil belajar berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditentukan
5) Mengolah hasil penilaian
6) Menganalisis hasil penilaian (berdasarkan tingkat kesukaran, daya pembeda, validitas dan reliabilitas)
7) Menyimpulkan hasil penilaian secara jelas dan logis (misalnya : interpretasi kecenderungan hasil penilaian, tingkat pencapaian siswa dll)
8) Menyusun laporan hasil penilaian
9) Memperbaiki soal/perangkat penilaian
d. Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik
1) Mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian
2) Menyusun program tindak lanjut hasil penilaian
3) Melaksanakan tindak lanjut
4) Mengevaluasi hasil tindak lanjut hasil penilaian
5) Menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian
2. Komponen Kompetensi Wawasan Kependidikan
a. Memahami landasan kependidikan
b. Memahami kebijakan pendidikan
c. Memahami tingkat perkembangan siswa
d. Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya
3) Menjelaskan metode pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya
4) Menerapkan kerja sama dalam pekerjaan
e. Kompetensi Menerapkan Kerja Sama dalam Pekerjaan
2) Menerapkan kerjasama dalam pekerjaan
f. Memanfaatkan kemajuan IPTEK dalam pendidikan
3) Menerapkan bahasa Inggris untuk memahami literatur asing/memperluas wawasan kependidikan.
3. Komponen Kompetensi Akademik/Vokasional sesuai materi pembelajaran
Menjelaskan dan menerapkan materi pelajaran sesuai bidang keilmuan atau mata pelajaran yang diajarkan.
4. Komponen Kompetensi Pengembangan Profesi
a. Menulis karya ilmiah hasil penelitian/ pengkajian/ survei/evaluasi di bidang pendidikan
b. Menulis karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang pendidikan sekolah
c. Menulis tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan sekolah pada media massa
d. Menulis prasaran/makalah berupa tinjauan, gagasan atau ulasan ilmiah yang disampaikan pada pertemuan ilmiah
e. Menulis buku pelajaran/modul/diktat
Post a Comment for "JABARAN KOMPONEN KOMPETENSI GURU"