DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 778/D2/KP/2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 267/C/KL/2015 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN SEKOLAH DASAR PEMBINA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Menimbang : 1. Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 267/C/KL/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Sekolah Dasar Pembina perlu dievaluasi untuk mewujudkan tugas, fungsi, dan pengembangan sebagai Sekolah Dasar Pembina;
2. Bahwa Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah melakukan evaluasi terhadap Sekolah Dasar Negeri yang telah ditetapkan;
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 267/C/KL/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Sekolah Dasar Pembina.
Mengingat: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional beserta Perubahannya.
Memperhatikan: Hasil Evaluasi Sekolah Dasar Pembina.
MEMUTUSKAN | ||
Menetapkan | : | |
Pertama | : | Perubahan Atas keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 267/C/KL/2015 Tentang Sekolah Dasar Pembina; |
Kedua | : | Menetapkan nama-nama Sekolah Dasar Negeri sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai Sekolah Dasar Pembina. |
Ketiga | : | Sekolah Dasar Pembina merupakan sekolah dasar negeri yang akan menjadi satuan pendidikan pembina/rujukan bagi satuan pendidikan lain di wilayahnya dalam menerapkan manajemen berbasis sekolah berdasarkan prinsip penyelenggaraan pendidikan; |
Keempat | : | Istilah Sekolah Dasar Pembina adalah sebutan dalam program pembinaan, tidak mengubah nomenklatur Sekolah Dasar; |
Kelima | : | Istilah Sekolah Dasar Pembina memiliki tugas: (1) menyelenggarakan sistem pendidikan bermutu; (2) mengembangkan inovasi pendidikan dengan segala aspek pendukungnya; (3) melakukan diseminasi inovasi pendidikan kepada sekolah dasar lain; dan (4) menyediakan fasilitasi pembinaan sekolah dasar lain dengan prinsip maju bersama; |
Keenam | : | Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku; |
Ketujuh | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan. |
Ditetapkan di | : | Jakarta |
Pada tanggal | : | 18 April 2016 |
a.n Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktur Pembinaan Sekolah Dasar, Wowon Widaryat NIP. 195801251981031002 |
Download:
Post a Comment for "Daftar Sekolah Dasar Rujukan"