Pengembangan RKS, RKJM, RKT, dan RKAS

Perencanaan adalah salah satu komponen yang berfungsi sebagai pengendali manajemen di lingkungan sekolah. Perencanaan juga memegang peran penting dalam upaya kemajuan sekolah. Rencana merupakan blue print sebuah sekolah, mau dibawa kemana perkembangan dan peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Pencanaan yang baik pada suatu kegiatan adalah awal dalam meraih sebuah kesuksesan. Sehingga dalam membuat perencanaan harus menggunakan data, fakta dan estimasi yang ada dasarnya. Untuk itu Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan ketentuan lain yang menunjang telah dibuat sebagai landasan dalam penyusunan rencana kerja sekolah.

Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan menjelaskan bahwa Rencana Kerja Sekolah (RKS) terdiri atas Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) menggambarkan tujuan yang akan dicapai sekolah dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan, dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) merupakan kegiatan sekolah selama satu tahun yang tidak lepas dari RKJM. Penganggaran RKT dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). RKJM, RKT dan RKAS merupakan pedoman bagi kepala sekolah beserta Tim Pengembang Sekolah dalam mengelola sekolah untuk selalu mengembangkan mutu pendidikan.

RKS memberikan banyak peluang bagi kepala sekolah dalam mengelola segala sumberdaya yang ada di sekolah dengan cara yang terbaik, efektif dan efisien, untuk memberikan pembelajaran yang berkualitas bagi peserta didik.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyebutkan bahwa beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Sebagai salah satu tugas pokok kepala sekolah adalah melakukan pengelolaan sekolah.

Salah satu aktivitas atau tahapan penting dalam kegiatan manajemen adalah menyusun perencanaan. Perencanaan adalah langkah atau tahapan yang sangat penting dalam manajemen. Menurut Garth N. Jone (2007: 15), perencanaan yaitu pemikiran rasional berdasarkan fakta-fakta dan atau perkiraan yang mendekati (estimate) sebagai persiapan untuk melaksanakan tindakan-tindakan kemudian. Sedangkan menurut Terry (2015), perencanaan adalah pemilihan dan menghubungkan fakta-fakta, membuat serta menggunakan asumsi-asumsi yang berkaitan dengan masa datang dengan menggambarkan dan merumuskan kegiatan-kegiatan tertentu yang diyakini diperlukan untuk mencapai suatu hasil tertentu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perencanaan adalah pengambilan keputusan secara rasional dan sistematis untuk menentukan tindakan yang dianggap tepat sebagai upaya mencapai tujuan.

Pentingnya fungsi perencanaan dalam pengelolaan sekolah dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan. Setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK), bahwa sekolah harus membuat, sebagai berikut:
a) Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 4 tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
b) Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM).

RKJM adalah rencana kerja yang berisi tujuan, program, kegiatan, dan estimasi sumberdaya untuk jangka waktu 4 (empat) tahun. Sedangkan RKT adalah program jangka pendek atau tahunan sebagai jabaran atau operasionalisasi RKJM.
RKS disusun dengan tujuan:
1.  menjamin agar tujuan sekolah yang telah dirumuskan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil;
2.  memberikan arah kerja yang jelas tentang pengembangan sekolah;
3.  acuan dalam mengidentifikasi dan mengajukan sumberdaya pendidikan yang diperlukan dalam pengembangan sekolah;
4.  menjamin keterkaitan dan konsistensi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan;
5.  mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat; dan
6.  menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkesinambungan.

Rencana Kerja Tahunan (RKT) memuat ketentuan yang ada di sekolah dengan jelas mengenai:
a)  kesiswaan;
b)  kurikulum dan kegiatan pembelajaran;
c)  pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya;
d)  sarana dan prasarana;
e)  keuangan dan pembiayaan;
f)   budaya dan lingkungan sekolah;
g)  peran serta masyarakat dan kemitraan; dan
h)  rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.

Dalam mengembangkan Rencana Kerja Sekolah yang digunakan sebagai pedoman pengelolaan sekolah perlu mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah, serta ditnjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pedoman pengelolaan sekolah meliputi:
a)  kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
b)  kalender pendidikan/akademik;
c)  struktur organisasi sekolah;
d)  pembagian tugas di antara guru;
e)  pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
f)   peraturan akademik;
g)  tata tertib sekolah;
h)  kode etik sekolah; dan
i)   biaya operasional sekolah.

Pedoman pengelolaan sekolah perlu dievaluasi dalam skala tahunan untuk pengelolaan KTSP, kalender pendidikan, pembagian tugas antarpendidik, dan pembagian tugas antaratenaga kependidikan. Sementara untuk lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan.

Post a Comment for "Pengembangan RKS, RKJM, RKT, dan RKAS"