Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor merupakan WLUUd komitmen Pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru, di samping peningkatan profesionalismenya. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah di Daerah Khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
Post a Comment for "Juknis Pemberian Tunjangan GBPNS Pada Madrasah Tahun 2020"