Kabar Gembira Guru Honorer, Bisa Terima Gaji dari BOS Meski Tanpa NUPTK, Tapi Ada Syarat & Batasnya

Assalamualaikum wr wb. Kawan semua yang berada diseluruh Indonesia, Hari ini admin akan membagikan informasi mengenai Kabar Gembira Guru Honorer, Bisa Terima Gaji dari BOS Meski Tanpa NUPTK, Tapi Ada Syarat & Batasnya



Ada kabar gembira untuk para guru honorer imbas dari merebaknya virus Corona atau covid-19 di Indonesia. 
Kabar gembira ini khususnya ditujukan bagi guru honorer yang tak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer  yang tak memiliki NUPTK selama masa pandemi Corona.

"Dana BOS masih bisa diberikan kepada tenaga pendidikan bila masih ada dananya," lanjutnya.

  • [DOWNLOAD]Juknis BOS 2020 KLIK DISINI
  • Besaran Jumlah Kenaikan Dana BOS Persiswa KLIK DISINI
  • Penyaluran Dana BOS Triwulan 1, 2 Dan 3 Tahun 2020 KLIK DISINI
  • Contoh SK TIM BOS Reguler Tahun 2020 Terbaru - File Format Doc TAUTAN DISINI

Berikut jumlah Tunjangan Jabatan Fungsional Katalogeri LIHAT DISINI


Kebijakan tersebut diambil melihat banyak guru-guru honorer yang terdampak secara ekonomi di masa pandemi Corona.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.

Dalam Permendikbud tersebut, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat covid-19.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19 oleh pemerintah pusat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, dalam Permendikbud sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan memiliki NUPTK.

Juknis Penerbitan NUPTK (Download)

Cara Cek Status NUPTK KLIK DISINI

  • Download Juknis Pengajuan NUPTK baru 2020 DISINI
  • Alur Pengeloaan NUPTK 2020 DISINI
  • Download Surat Pengantar dari Kepala Sekolah ke Kepala Dinas Pendidikan DISINI
  • Download SK Pengangkatan sebagai GTT DISINI
  • Download Format SK Pembagian tugas mengajar terbaru 2020 DISINI
  • Download Format Analisis kebutuhan Guru DISINI
  • Download Surat Keterangan melaksanakan tugas DISINI
  • Download Surat Pernyataan tidak menuntut menjadi CPNS DISINI
�Sekarang kita ubah selama masa darurat covid-19, dilepas ketentuan harus memiliki NUPTK. Tapi guru honorer yang bisa menerima gaji dari dana BOS tetap harus tercatat di dapodik per Desember 2019. Walaupun syarat NUPTK sudah dilepas sementara, syarat lain tetap berlaku, yaitu bagi guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar,� ujar Mendikbud dalam telekonferensi pada Rabu (15/4/2020).


Dalam pasal 9A ayat 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, tercantum bahwa pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019,

b. belum mendapatkan tunjangan profesi, dan

c. memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Mendikbud menuturkan, kebijakan ini dikeluarkan untuk memfasilitasi guru honorer yang memiliki kondisi ekonomi tak memadai akibat dampak covid-19.

�Jadi kita lepas sementara syarat NUPTK karena krisis ekonomi dan kesehatan, tapi tetap harus tercatat di dapodik,� katanya.

Selain menghapus syarat NUPTK, Kemendikbud juga mengubah ketentuan persentase penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor.

Sebelumnya, berlaku peraturan bahwa dana BOS yang bisa digunakan untuk pembayaran honor ditetapkan maksimal 50 persen.

Baca Syarat dan batasan Bagi guru Honoreryang Belum memiliki NUPTK DISINI

Sekarang, ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tersebut tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

�Karena ekonomi sedang terdampak, kita melepaskan ketentuan tersebut dan memberikan kebebasan kepada kepala sekolah untuk memberikan gaji kepada guru honorer. Kita berikan fleksibilitas bagi kepala sekolah yang merasa butuh membantu kondisi ekonomi guru honorer terutama di daerah, apalagi di daerah banyak yang terdampak. Kita ingin menunjukkan bahwa ada cara untuk memastikan kesejahteraan guru honorer di masa krisis ini,� tutur Mendikbud.

Ia pun kembali menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki diskresi dalam penggunaan dana BOS karena kepala sekolah adalah pihak yang paling tahu tentang kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru.

Kepala sekolah juga tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan jika masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat covid-19.

�Intinya adalah selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan, bahwa mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS,� ujar Mendikbud Nadiem Makarim.

Sumber: kaltim.tribunnews.com
Demikian informasi yang dapat kami berikan, kami senantiasa menyuguhkan informasi terbaru, berita terbaru yang dapat dipercaya kebenaranya dari situs-situs resmi yang kami rangkum.

Silahkan share dan like fanspage utama kami dan dapatkan update-update informasi selanjutnya, terimakasih.

Post a Comment for "Kabar Gembira Guru Honorer, Bisa Terima Gaji dari BOS Meski Tanpa NUPTK, Tapi Ada Syarat & Batasnya"