Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) selama masa pandemi corona.
Kebijakan tersebut diambil melihat banyak guru-guru honorer yang terdampak secara ekonomi di masa pandemi corona.
"Sebelumnya pembayaran guru honorer ada retriksi harus memiliki NUPTK dan harus tercatat di Dapodik. Sekarang kita ubah, semasa darurat ini kita lepas NUPTK tapi tetap harus tercatat di Dapodik per 31 Desember 2019. Jadi tak bisa digunakan guru honorer baru yang belum tercatat di Dapodik," kata Nadiem dalam telekonferensi, Rabu (15/4/2020).
Menurut Nadiem, kebijakan tersebut bisa
digunakan dengan kriteria guru-guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar. Ia mengingatkan, belajar dari rumah dihitung sebagai beban mengajar.
"Dana BOS masih bisa diberikan kepada tenaga pendidikan bila masih ada dananya," lanjutnya.
- [DOWNLOAD]Juknis BOS 2020 KLIK DISINI
- Besaran Jumlah Kenaikan Dana BOS Persiswa KLIK DISINI
- Penyaluran Dana BOS Triwulan 1, 2 Dan 3 Tahun 2020 KLIK DISINI
- Contoh SK TIM BOS Reguler Tahun 2020 Terbaru - File Format Doc TAUTAN DISINI
Berikut jumlah Tunjangan Jabatan Fungsional Katalogeri LIHAT DISINI
Selain itu, menghilangkan batas prosentase pembayaran gaji guru lewat dana BOS sebesar 50 persen. Sebelumnya, Kemendikbud membatasi pembiayaan gaji guru lewat dana BOS sebesar 50 persen.
Kebijakan ini merupakan respon sementara Kemendikbud terhadap krisis ekonomi dan kesehatan yang disebabkan oleh wabah pandemi corona.
Nadiem mengatakan kebijakan ini adalah bentuk fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk penggunaan dana DOS. Penyesuaian ini diberikan untuk memberikan kenyamanan untuk para guru.
Sebelumnya, penyaluran dana BOS Reguler bisa diberikan untuk guru honorer tersebut harus memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Syarat tersebut diberlakukan menyusul penerbitan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada 5 Februari lalu.
Juknis Penerbitan NUPTK (Download)
Cara Cek Status NUPTK KLIK DISINI
- Download Juknis Pengajuan NUPTK baru 2020 DISINI
- Alur Pengeloaan NUPTK 2020 DISINI
- Download Surat Pengantar dari Kepala Sekolah ke Kepala Dinas Pendidikan DISINI
- Download SK Pengangkatan sebagai GTT DISINI
- Download Format SK Pembagian tugas mengajar terbaru 2020 DISINI
- Download Format Analisis kebutuhan Guru DISINI
- Download Surat Keterangan melaksanakan tugas DISINI
- Download Surat Pernyataan tidak menuntut menjadi CPNS DISINI
Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.
sumber : kompas
Post a Comment for "Nadiem: Guru Honorer Belum Punya NUPTK Bisa Terima Dana BOS Selama Pandemi Corona"