1,1 Triliun, Dana Tunjangan Profesi Guru Kemenag Cair, Benarkah ???

Guru-guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) bisa sedikit lega. Pasalnya, meskipun belum terlalu besar, anggaran tunjangan profesi guru (TPG) mulai dicairkan. Tidak kurang dari Rp 1,1 triliun anggaran TPG di Kemenag telah dikucurkan sejak awal April ini.



Seperti diketahui pembayaran TPG dirapel setiap tiga bulan. TPG untuk periode Januari sampai Maret, dibayarkan di bulan April. Data Kemenag sampai 7 April menunjukkan dari total anggaran sekitar Rp 9,5 triliun, yang sudah cair Rp 1,113 triliun atau sekitar 11,7 persen.

��Ini realisasi per 7 April. Sekarang tentu sudah mengalami kenaikan,�� kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag Suyitno Senin (20/4). Dia mengataka pencairan sudah mulai dilakukan di masing-masing provinsi. Baik itu TPG untu guru PNS maupun swasta.

  • Download Syarat-Syarat Lengkap penerima Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS KLIK DISINI


Dia mengakui, sebagian provinsi ada yang masih kecil pencairannya karena masih berproses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Persentase pencairan TPG untuk guru PNS yang paling besar ada di Bali yakni 26,7 persen. Dari pagu anggaran Rp 21 miliar, telah disalurkan Rp 5,6 miliar. Sedangkan persentase pencairan terbesar TPG untuk guru swasta ada di Provinsi Bengkulu sebesar 22 persen. Dari total pagu Rp 10,1 miliar telah disalurkan Rp 2,3 miliar.

Suyitno menyampaikan, pesan kepada perwakilan Kemenag di daerah supaya proses pencairan TPG berjalan maksimal. ��Kabid (kepala bidang, red) diminta memantau langsung progress pencairan TPG,�� katanya.

Selain itu mereka juga akan menegur dan mengkoordinasikan satuan kerja (satker) di bawahnya yang serapan atau penyaluran anggaran TPG-nya rendah. Selain itu juga diminta untuk rutin melaporkan perkembangan peyaluran TPG ke Direktorat GTK Kemenag. Penyaluran TPG untuk para guru diantaranya terkait dengan kehadiran guru di kelas. Sementara itu saat ini hampir semua madrasah atau sekolah menerapkan belajar dari rumah. Untuk mencegah penularan wabah Covid-19.


Menyikapi kondisi terkini, Direktorat GTK Kemenag juga sudah mengeluarkan surat edaran penyesuaian absensi guru dan tenaga kependidikan di tengah wabah Covid-19. Aturan ini berlaku untuk guru, pengawas, laboran, pustakawan, dan tenaga atau staf administrasi di madrasah.

Di antara ketentuannya adalah guru dan tenaga kependidikan dapat melakukan tugasnya dari rumah atau teaching from home (TFH). Pelaksanaan TFH disesuaikan dengan kondisi kasus Covid-19 di daerah setempat. Kemudian guru madrasah melaporkan secara tertulis bukti pelaksanaan TFH kepada atasannya. Kemudian sistem presensi manual dengan sistem yang diatur oleh lembaga madrasah masing-masing.

��Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran TPG dan tunjangan lainnya tetap dibayarkan,�� pungkasnya.

Sumber : https://batampos.co.id

Post a Comment for "1,1 Triliun, Dana Tunjangan Profesi Guru Kemenag Cair, Benarkah ???"