Bab 1 Hak dan Kewajiban Warga Negara dala Nilai Dasar Sila-sila Pancasila

Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan sangat menghormati hak dan kewajiban warga negara. 
Sumber Gb.www.bharatanews.id
Pancasila dalam menjamin hak dan kewajiban manusia atau hak dan kewajiban warga negara melalui nilai-nilai yang terkandung dalamnya.  Nilai-nilai dalam Pancasila itu dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila-sila Pancasila :Nilai dasar Pancasila adalah ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.  Nilai dasar bersifat universal didalamnya terkandung cita-cita, tujuan, nilai yang baik dan benar, nilai dasar juga bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara. 
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa : menjamin hak warga negara untuk Bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai ajaran agamanya masing-masing. Kewajiban warga negara membina kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain  
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa : menjamin hak kebebasan memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai ajaran agamanya masing-masing, Kewajiban warga negara :  Membina kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain, Mengembangkan toleransi antar umat beragama agar terwujudnya kehidupan serasi, selaras, seimbang, Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab : menjamin hak setiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan dalam perlindungan hukum, dan kewajiban warga negara memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME, Mengkui persamaan derajat, hak dan kewajiban setiap mausia tanpa membedakan suku, agama, jenis kelamin,
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa dan tidak semena-mena kepada orang lain, Melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan.
Sila Persatun Indonesia : menjamin hak warga negara dalam kebersamaan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia, seperti hak mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional.  Kewajiban menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, mencintai tanah air dan bangsa Indonesia, mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika,
memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan : menjamin hak Partisipasi politik dalam bentuk kebebasan mengeluarkan pendapat dan berorganisasi,  Hak berpartisipasi dalam pemilihan umum.  Kewajiban Mengutamakan musyawarah  mufakat dalam pengambilan keputusan, Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, Memberikan kepercayaan kepadawakil-wakil rakyat untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugas sebaik-bainya.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia : menjamin Mengakui hak milik perorangan dan dilndungi pemanfaatannya oleh negara serta member kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat. Kewajiban Mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan masyarakat di lingkungan sekitarnya, Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum, seka bekerja keras.

Post a Comment for "Bab 1 Hak dan Kewajiban Warga Negara dala Nilai Dasar Sila-sila Pancasila"