1. Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum
Menurut Andi Hamzah perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak asasi manusia.
Jadi fungsi hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia. Hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.
Menurut Simajuntak, perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Jadi suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum jika memiliki unsur-unsur :
Contoh lainnya adalah Perlindungan terhadap kekayaan intelektual (HaKI) meliputi hak cipta, hak atas kekayaan industri.
Misalnya UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, UU No. 13 tahun 2016 tentang Hak Paten, UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Perlindungan hukum diberi juga terhadap tersangka pelaku tindak kejahatan, perlindungan hukum berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus terpenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sesuai yang diatur dalam undang-undang.
Perlindungan hukum dapat terwujud bila proses penegakan hukum dilaksanakan, karena merupakan upaya menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Penegakan hukum adalah upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai bidang kehidupan.
Penegakan hukum adalah syarat terwujudnya perlindungan hukum, karena kepentingan setiap orang akan terlindungi manakala hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Sebaliknya jika hukum yang mengaturnya tidak dilaksanakan dengan kepastian hukum maka perlindungan hukum tidak akan ada sehingga keadilan dan kebenaran tidak akan dirasakan.
2. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
a. Tegaknya supremasi hukum
Bermakna bahwa hukum memiliki kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia. Semua tindakan warga negara maupun pemerintah berlandaskan hukum yang berlaku. Supremasi hukum tercapai bila aturan-aturan yang berlaku ditegakkan oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
b. Tegaknya keadilan
Tujuan utama hukum adalah keadilan bagi setiap warga negara, misalnya setiap warga negara menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya. Hal ini terjadi bila aturan-aturan ditegakkan.
c. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan masyarakat
Perdamaian terwujud bila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal ini terwujud jika aturan-aturan ditegakkan.
Menurut Soerjono Soekamto disamping penegakan hukum juga ada faktor penting dalam mencapai proses perlindungan hukum dan penegakan hukum itu :
a. Hukumnya
UU yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara dan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat tepat UU tersebut akan diberlakukan.
b. Penegak hukum
Semua yang terlibat dalam penegakan hukum haruslah yang profesionalisme dan Berkeadilan dan menjadi panutan masyarakatdan dipercaya oleh semua pihak dan masyarakat.
c. Masyarakat
Masyarakat tempat diterapkannya hukum itu harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku dan taat secara sadar akan pentingnya hukum itu bagi kehidupannya.
d. Sarana dan fasilitas pendukung penegakan hukum
Seperti tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang canggih dan memadai, pembiayaan yang sesuai adalah suatu keharusan dalam keberhasilan penegakan hukum.
e. Kebudayaan
Adalah hasil karya/benda, cipta/daya kreatif dan rasa/tanggapan hati yang didasarkan pada karsa/kehendak manusia dalam pergaulan. Kebudayaan meliputi nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai yang mana merupakan konsepsi abstrak yang dianggap baik sehingga dianut dan yang tidak baik dihindari.
Menurut Andi Hamzah perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak asasi manusia.
Sumber Gambar www.qureta.com |
Menurut Simajuntak, perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Jadi suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum jika memiliki unsur-unsur :
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum
c. Berkaitan dengan hak-hak warga negara
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Contoh perlindungan hukum yang paling terkenal di telinga adalah perlindungan hukum terhadap konsumen yaitu UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam UU ini diatur segala yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dengan konsumen. Contoh lainnya adalah Perlindungan terhadap kekayaan intelektual (HaKI) meliputi hak cipta, hak atas kekayaan industri.
Misalnya UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, UU No. 13 tahun 2016 tentang Hak Paten, UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Perlindungan hukum diberi juga terhadap tersangka pelaku tindak kejahatan, perlindungan hukum berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus terpenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sesuai yang diatur dalam undang-undang.
Perlindungan hukum dapat terwujud bila proses penegakan hukum dilaksanakan, karena merupakan upaya menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Penegakan hukum adalah upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai bidang kehidupan.
Penegakan hukum adalah syarat terwujudnya perlindungan hukum, karena kepentingan setiap orang akan terlindungi manakala hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Sebaliknya jika hukum yang mengaturnya tidak dilaksanakan dengan kepastian hukum maka perlindungan hukum tidak akan ada sehingga keadilan dan kebenaran tidak akan dirasakan.
2. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
a. Tegaknya supremasi hukum
Bermakna bahwa hukum memiliki kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia. Semua tindakan warga negara maupun pemerintah berlandaskan hukum yang berlaku. Supremasi hukum tercapai bila aturan-aturan yang berlaku ditegakkan oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
b. Tegaknya keadilan
Tujuan utama hukum adalah keadilan bagi setiap warga negara, misalnya setiap warga negara menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya. Hal ini terjadi bila aturan-aturan ditegakkan.
c. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan masyarakat
Perdamaian terwujud bila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal ini terwujud jika aturan-aturan ditegakkan.
Menurut Soerjono Soekamto disamping penegakan hukum juga ada faktor penting dalam mencapai proses perlindungan hukum dan penegakan hukum itu :
a. Hukumnya
UU yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara dan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat tepat UU tersebut akan diberlakukan.
b. Penegak hukum
Semua yang terlibat dalam penegakan hukum haruslah yang profesionalisme dan Berkeadilan dan menjadi panutan masyarakatdan dipercaya oleh semua pihak dan masyarakat.
c. Masyarakat
Masyarakat tempat diterapkannya hukum itu harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku dan taat secara sadar akan pentingnya hukum itu bagi kehidupannya.
d. Sarana dan fasilitas pendukung penegakan hukum
Seperti tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang canggih dan memadai, pembiayaan yang sesuai adalah suatu keharusan dalam keberhasilan penegakan hukum.
e. Kebudayaan
Adalah hasil karya/benda, cipta/daya kreatif dan rasa/tanggapan hati yang didasarkan pada karsa/kehendak manusia dalam pergaulan. Kebudayaan meliputi nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai yang mana merupakan konsepsi abstrak yang dianggap baik sehingga dianut dan yang tidak baik dihindari.
Post a Comment for "Bab 2 Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum"