Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Orde Lama (5 Juli 1959 s.d. 11 maret 1966)
1) Konstitusinya UUD 1945 (dekrit 5 Juli 1959)
2) Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
3) Pembentukan Kabnet Kerja :
a. Kabinet Inti 10 menteri dan Presiden sebagai PM
b. Menteri-menteri ex officio adalah pejabat negara yang karena jabatannya diangkat menjadi menteri. Misalnya KASAD, KASAU, KASAL, dan Kepolisian Negara, Jaksa Agung, Ketua DPA, Ketua Dewan Perancang Nasional.
c. Menteri-menteri muda 60 orang.
Muncul pemikiran yang dipelopori Presiden Soekarno bahwa pelaksanaan demokrasi liberal pada periode yang lalu sangat mengecewakan rakyat. Karena itu Presiden Soekarno mencetuskan konsep demokrasi terpimpin ala Indonesia yaitu demokrasi yang dipimpin oleh hikmat keijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Tetapi semakin lama pelaksanaannya bergeser menjadi dipimpin oleh Presiden/Pemimpin Besar Revolusi sehingga segalanya didasarkan pada kepemimpinan penguasa atau pemerintah.
Maka pelaksanaan pemerintahan menjadi menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.
Penyimpangan dimaksud selama demokrasi terpimpin :
1. Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu dan menggantinya dengan DPRGR yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presien.
2. Membentuk MPR Sementara yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
3. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup oleh MPRS.
4. Membentuk Front Nasional melalui penetapan presiden dan anggotanya dari berbagai ormas dan orsospol di Indonesia.
5. Pemerasan terhadap Penghayatan pancasila emnjadi Trisila kemudian diperas lagi menjadi ekasila atau Nasakaom (Nasional, Agama, Komunisme)
Nasakom ini meberi peluang terbentuknya PKI karena semua unsur nasakom dan PKI harus menjadi unsur pimpinan DPRD meskipun anggota PKI Cuma satu orang di daerah tersebut yang menjadi anggota DPRD dan ini termuat dalam UU No. 18 Tahun 1965.
Inilah yang membuat PKI memperoleh posisi strategis dan dominan sehingga melakukan pemberontakan 30 September 1965.
Post a Comment for "Bab 4 Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Orde Lama (5 Juli 1959 s.d. 11 Maret 1966)"