PERATURAN
SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 5 TAHUN 2020
TANGENT
PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG
SPESIFIKASI TEKNIS, BENTUK, DAN TATA CARA PENGISIAN BLANGKO
IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN
Spesifikasi Kertas dan Bingkai
1. Spesifikasi kertas Blangko Ijazah adalah sebagai berikut.
a. Jenis : kertas berpengaman khusus (security paper);
b. Ukuran : 21 cm x 29,7 cm;
c. Berat : 150 gr/m� dengan toleransi � 4 gr/m�;
d. Tebal : 180 � 210 mikrometer;
e. Opasitas : minimum 90%;
f. Kecerahan : 80% dengan toleransi � 5% (brightness);
g. Bahan : pulp kayu kimia 100%;
h. Warna : krem;
i. Pengaman : tanda air lambang Garuda Pancasila sebar; dan
j. Minutering : 1) berupa serat berwarna merah kasat mata
yang berpendar berwarna merah jika disinari
dengan sinar ultra violet.
2) berupa serat berwarna biru dan kuning tidak
kasat mata yang berpendar berwarna biru
dan kuning jika disinari dengan sinar ultra
violet.
2. Spesifikasi bingkai Blangko Ijazah adalah sebagai berikut:
a. berbentuk persegi panjang vertikal;
b. lebar 1,5 cm dengan jarak 0,5 cm dari tepi kertas;
c. berbentuk ornamen; dan d. kombinasi warna sebagai berikut:
a. merah (Pantone 206 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam
(Pantone Black 6 U) untuk SD/SPK, SDLB, dan Program
Paket A;
b. biru (Pantone 293 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam
(Pantone Black 6 U) untuk SMP/SPK, SMPLB, dan Program
Paket B;
c. abu-abu (Pantone 644 U), kuning (Pantone 108 U), dan
hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMA/SPK, SMALB, dan
Program Paket C; dan
d. Hijau (Pantone 620 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam
(Pantone Black 6 U) untuk SMK.
Post a Comment for "Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengisisan Blanko Ijazah Tahun Ajaran 2019/2020"