KKM ditentukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake (kualitas peserta didik), serta guru dan daya dukung satuan pendidikan.
Untuk SMK penentuan KKM untuk mata pelajaran umum dilakukan oleh satuan pendidikan, sedangkan untuk mata pelajaran kejuruan ditentukan oleh Satuan Pendidikan bersama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).
Untuk SMK penentuan KKM untuk mata pelajaran umum dilakukan oleh satuan pendidikan, sedangkan untuk mata pelajaran kejuruan ditentukan oleh Satuan Pendidikan bersama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).
a. Aspek karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
b. Aspek intake yaitu memperhatikan kemampuan peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKMnya.
c. Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKM-nya.
KKM sebaiknya dibuat sama untuk semua mata pelajaran pada semua tingkat kelas, artinya nilai KKM sama untuk semua mata pelajaran pada suatu sekolah. Nilai KKM ditulis dalam dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan disosialisasikan kepada semua warga sekolah.
Secara teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada satuan pendidikan dapat digambarkan pada alur sebagai berikut:
1) menetapkan KKM setiap kompetensi dasar (KD), yang menggunakan kriteria analisis dengan mempertimbangkan aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), serta guru dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung);
2) menetapkan KKM mata pelajaran yang merupakan rata-rata dari semua KKM kompetensi dasar yang terdapat dalam satu mata pelajaran sesuai dengan tingkat kelas;
3) menetapkan KKM pada tingkat kelas yang merupakan rata-rata dari semua KKM mata pelajaran pada setiap tingkat kelas; dan
4) Menetapkan KKM satuan pendidikan yang merupakan rata-rata dari semua KKM pada setiap tingkat kelas X, XI, dan XII dalam satu tahun pembelajaran.
Contoh 1 Cara Penetapan Kriteria dan Skala Penilaian Penetapan KKM menggunakan skala nilai 0-100 :
Untuk memudahkan analisis setiap KD, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran.
1) Menentukan KKM setiap KD dengan rumus berikut :
KKM Per KD = Jumlah Skor Setiap Aspek
Jumlah Aspek
Misalnya aspek daya dukung mendapat skor 90
aspek kompleksitas mendapat skor 70
aspek intake mendapat skor 65
Jika bobot setiap aspek sama, nilai KKM untuk KD tersebut :
KKM-KD = 90 + 70 + 65 = 75
3
CONTOH ANALISA KKM MENGGUNAKAN SKALA NILAI 0-100
Sekolah : ___________________
Mata Pelajaran : PPKn
Kelas : XII
T.P. : 2020/2021
Kompetensi Dasar (KD 3, KD 4) | Aspek | Jumlah/3 | KKM-KD | ||
Komplek sitas | Daya Dukung | Intake | |||
3.1. Menganalisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara | 90 | 70 | 65 | 225/3 | 75 |
3.2. Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian | 85 | 80 | 70 | 235/3 | 78 |
3.3. Mengindentifikasi pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap negara dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika | 80 | 78 | 90 | 248/3 | 83 |
3.4. Mengevaluasi dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia | 75 | 78 | 76 | 229/3 | 76 |
Jumlah KKM-KD | 312 | ||||
KKM Mata Pelajaran = 312/4 | 78 |
Dalam menetapkan nilai KKM-KD, pendidik/satuan pendidikan dapat juga memberikan bobot berbeda untuk masing-masing aspek. Atau :
Cara 2 : Dengan Menggunakan Poin/Skor pada setiap Kriteria yang Ditetapkan :
Jika KD memiliki kriteria kompleksitas tinggi, guru dan daya dukung tinggi, serta intake peserta didik sedang, maka nilai KKM-nya adalah:
KKM-KD = 1 + 3 + 2 x 100 = 66.7 (Nilai KKM merupakan angka bulat, maka 67)
9
2) Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan rumus:
KKM Mata Pelajaran = Jumlah KKM Per KD
Jummlah KD
3) Menentukan KKM setiap tingkatan kelas dengan rumus:
KKM Mata Pelajaran = Jumlah KKM Per Mapel
Jummlah Mapel pada Tk. Kelas
4) Menentukan KKM satuan pendidikan dengan rumus:
KKM Mata Pelajaran = Jumlah KKM Per Tingkat Kelas
3
CONTOH ANALISA KKM MENGGUNAKAN POINT/SKOR
Sekolah : __________________
Mata Pelajaran : PPKn
Kelas : XII
T.P. : 2020/2021
Kompetensi Dasar (KD 3, KD 4) | Aspek | Jumlah/9 | KKM-KD | ||
Komplek sitas | Daya Dukung | Intake | |||
3.1. Menganalisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara | 3 | 3 | 2 | 8/9 x 100 | 89 |
3.2. Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian | 2 | 2 | 1 | 5/9 x 100 | 56 |
3.3. Mengindentifikasi pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap negara dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika | 3 | 3 | 2 | 8/9 x 100 | 89 |
3.4. Mengevaluasi dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia | 3 | 2 | 2 | 7/9 x 100 | 78 |
Jumlah Nilai Seluruh | 312 | ||||
Jumlah KD | 4 | ||||
KKM Mata Pelajaran = 312/4 | 78 |
KKM dan Interval Predikat
Satuan pendidikan menentukan satu KKM untuk semua mata pelajaran baik pada satu tingkat kelas maupun tingkat sekolah. Setelah KKM setiap mata pelajaran ditentukan, satuan pendidikan dapat menetapkan satu KKM yang sama dengan mempertimbangkan nilai terendah, rata-rata, atau modus (Angka yang paling banyak muncul dari seluruh mata pelajaran. Misalnya : KKM Mata Pelajaran yang terkumpul dari dewan guru adalah : 65, 70, 75, 75, 75, 80 maka KKM adalah 75 ).
Penentuan KKM Satuan Pendidikan bisa menggunakan Nilai Terendah dan Rata-rata: Misalnya, SMA Indonesia Cerdas memiliki KKM mata pelajaran terendah = 63 dan tertinggi = 65. Jika ditentukan reratanya maka diperoleh 64. Berdasarkan hasil analisis tersebut maka SMA Indonesia Cerdas dapat menentukan satu KKM yang berlaku untuk semua mata pelajaran berdasarkan rata-rata yaitu 64, atau berdasarkan nilai terendah yaitu 63, atau bisa juga nilai diantara 63 dan 65 sesuai kesepakatan bersama melalui rapat dewan guru.
Setelah satuan pendidikan menentukan KKM selanjutnya satuan pendidikan menggunakan interval predikat untuk menggambarkan kategori kualitas sekolah. Kategori kualitas sekolah dalam bentuk gradasi predikat D, C, B dan A berlaku untuk semua tingkatan kelas pada sekolah. Predikat untuk pengetahuan dan keterampilan ditentukan berdasarkan interval angka pada skala 0-100 yang disusun dalam kategori D, C, B, dan A.
Baca juga : Cara penentuan Interval Nilai dan Predikat untuk Sikap Spiritual, Sikap Sosial, Pengethuan, dan Keterampilan.
semoga bermanfaat bila ada yang kita diskusikan silahkan Kontak Admin. Selamat menjalankan tugas.
semoga bermanfaat bila ada yang kita diskusikan silahkan Kontak Admin. Selamat menjalankan tugas.
Post a Comment for "Menyusun KKM Mata Pelajaran, KKM Kelas dan KKM Satuan Pendidikan"