Gaji Perdana CPNS 2019 Cair Desember, PPPK Bagaimana? - Kabar gembira bagi para peserta seleksi CPNS 2019.
Bagi yang lulus seleksi, mereka akan menerima gaji perdana sebagai CPNS pada Desember 2020.
Baca Juga : Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019
Kepastian tersebut disampaikan Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada JPNN.com, Senin (28/9).
"Insyaallah 1 Desember 2020, CPNS 2019 yang dinyatakan lulus pada pengumuman 30 Oktober 2020, akan mendapatkan gaji perdananya," terangnya.
Baca Juga : Siap-siap PNS akan 'Dilempar' ke Desa-desa, Ini Kategori yang Bakal Kena
Penetapan awal gaji CPNS 2019 ini sejalan dengan TMT (terhitung mulai tanggal) bekerja yang dihitung per 1 Desember 2020. TMT ini ditetapkan sesuai SK CPNS yang ditetapkan masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK).
"Selain SK, masing-masing CPNS diberikan Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama (SPMT) yang dikeluarkan PPK," terangnya. Dia menyebutkan, meski belum bekerja, pembayaran gaji CPNS 2019 dibayar di awal bulan.
Baca Juga : Gaji yang diterima CPNS sebesar 80 persen dari gaji pokok.
"Karena statusnya masih CPNS jadi pembayaran gaji baru 80 persen. Kalau ikut Diklat baru dihitung 100 persen," ucapnya.
ika TMT CPNS 2019 dan pembayaran gaji dibayarkan Desember, bagaimana dengan nasib 51 ribu PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)?
Baca Juga : PNS Akan Dikurangi, Pak Menteri Buka Lowongan 700 Ribu Guru
Apakah mereka akan menerima gaji lebih dulu dari CPNS, sama-sama CPNS, atau mundur' di awal tahun 2021?
Jawabannya menunggu Perpes tentang Gaji dan Tunjangan PPPK ditetapkan presiden. (esy/jpnn)
Baca Juga : Simak, Kriteria PNS yang Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000
Post a Comment for " Gaji Perdana CPNS 2019 Cair Desember, PPPK Bagaimana?"