Inilah Surat Edaran dan Juknis Pelaksanaan Kompetisi Debat Mahasiswa KDMI Tahun 2020

Inilah Surat Edaran dan Juknis Pelaksanaan Kompetisi Debat Mahasiswa KDMI Tahun 2020
Berdasarkan Surat Plt Kepala Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1377/J3/TU/2020 tanggal 26 Agustus 2020, perihal Pengumumman seleksi Tahap II KDMI 2020, telah diumumkan nama peserta dan universitas yang dinyatakan lolos ke tingkat Nasional sebagaimana daftar terlampir pada surat edaran.

Terkat dengan hal tersebut, maka Pimpinan Perguruan Tinggi diimbau untuk dapat memberikan dukungan fasilitas bagi tim debatnya agar dapat mengikuti kompetisi secara daring.

Juknis KDM Tahun 2020


Debat berbahasa Indonesia di kalangan perguruan tinggi adalah bagian penting dalam persaingan global.

Di dalam rangka meningkatkan kualitas daya saing bangsa, sudah selayaknya pemerintah melalui Pusat Prestasi Nasional (PUSPRESNAS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan debat berbahasa Indonesia bagi mahasiswa di Indonesia.

Lomba debat ini diwadahi dalam kegiatan Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia (KDMI). KDMI merupakan lomba debat bagi mahasiswa yang mempunyai bakat dan minat dalam debat.

Kompetisi ini merupakan ajang unjuk kemampuan dan kreativitas berdebat dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan tentang isu-isu global masa kini dengan dukungan kemampuan berpikir kritis serta mampu mengembangkan potensi secara menyeluruh dan seimbang pada semua aspek kecerdasan

KDMI 2020 diikuti oleh 30 tim dari 15 wilayah (LLDIKTI) di Indonesia. Dengan menggunakan sistem Asian Parliamentary (AP). Dalam masa Pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, maka kegiatan lomba KDMI tahun ini akan diselenggarakan secara daring.

Prinsip penyelenggaraan kompetisi adalah bahwa para mahasiswa tetap dapat berprestasi dengan melaksanakan kompetisi dari rumah, dengan tujuan untuk melindungi kesehatan dan rasa aman para mahasiswa dari bahaya virus Covid-19.

Menyadari kompleksitas sistem penyelenggaraan yang digunakan dalam KDMI secara daring ini, maka dibutuhkan sebuah panduan yang bersifat teknis agar KDMI dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan-aturan teknis yang berlaku dalam sebuah kompetisi debat.

Sistem dan Mekanisme Lomba

  1. KDMI dilakukan secara daring.
  2. Peserta mengikuti lomba dari rumah atau kampus mereka masing-masing dengan
  3. tetap mengedepankan protokol kesehatan dan perlindungan diri.
  4. Dalam menjalankan kegiatan, setiap pihak harus mendisplinkan dirinya dapat mengikuti protokol kesehatan Covid-19 sesuai porsi masing-masing.

Babak dalam KDMI daring


KDMI 2020 berlangsung dalam beberapa babak, sebagai berikut.

1. Babak Penyisihan

Terdapat 5 babak penyisihan di KDMI tingkat nasional.

2. Babak Perdelapan Final (16 Besar)

Babak ini mempertemukan tim yang berada pada peringkat 1 sampai dengan 16 hasil babak penyisihan. Tim-tim tersebut bertanding di 8 ruang debat. Tim
pemenang di masing-masing ruang debat akan mengikuti babak Perempat Final.

3. Babak Perempat Final

Babak ini mempertemukan 8 tim pemenang di babak perdelapan final. Tim-tim tersebut bertanding di 4 ruang debat. Tim pemenang di masing-masing ruang debat akan mengikuti babak Semi Final.

4. Babak Semi Final

Babak ini mempertemukan 4 tim pemenang di babak semi final. Tim-tim tersebut bertanding di 2 ruang debat. Tim pemenang di masing-masing ruang debat akan mengikuti babak Grand final. 2 Tim yang kalah dalam babak ini akan langsung menempati posisi sebagai Juara 3.

5. Babak Final

Babak ini adalah babak puncak yang mempertemukan 2 tim terbaik dari babak semifinal untuk menentukan Juara 1 dan Juara 2

Surat Edaran dan Juknis Pelaksanaan Kompetisi Debat Mahasiswa KDMI Tahun 2020 secara .lengkap dapat dilihat dan di unduh pada link berikut ini.

  • Surat Edaran KDMI FInal (Unduh)
  • Download Juknis KDMI Nasional 2020 (Unduh)

Demikian informasi ini. Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Inilah Surat Edaran dan Juknis Pelaksanaan Kompetisi Debat Mahasiswa KDMI Tahun 2020"