Pelaksanaan Psikotes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Kementrian Agama


Dirilis dari pengumuman laman website https://kemenag.go.id/ Menindaklanjuti pengumuman nomor ; P-3308/SJ/B.II.2/KP.00.2/09/2020 tanggal 3 September 2020 tentang jadwal dan lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi bidang SKB calon pegawai negeri sipil CPNS formasi tahun 2019 Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 dan pengumuman nomor : P-33527/SJ/B.II.2/KP.00.2/09/2020 tanggal 18 September 2020 tentang penjadwalan ulang pelaksanaan psikotes calon pegawai negeri sipil CPNS formasi tahun 2019 Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 dengan pengumuman sebagai berikut :

  1. bahwa pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia formasi tahun 2019 tetap berlangsung dengan Seraya berdoa memohon pertolongan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala Tuhan Yang Maha Esa dan dengan penuh kepatuhan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19.
  2. peserta yang berhak mengikuti tes SKB adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar skd sesuai dengan pengumuman nomor : P-2156/SJ/B.II.2/KP.00.2/09/2020tanggal 23 Maret 2020 tentang hasil skd CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia formasi tahun 2019 dan hadir pada tanggal 18 September 2020 di lokasi dan jadwal yang telah ditentukan.
  3. peserta melakukan uji coba pelaksanaan psikotes secara daring Pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020 pukul 13:00 WIB 14:00 WITA dan 15:00 WIT dari lokasi masing-masing peserta berada atau tinggal untuk informasi detail dapat melihat pada halaman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019
  4. jadwal psikotes SKB CPNS dilaksanakan pada 3 Oktober 2020 pada titik lokasi ujian yang telah ditentukan dengan rincian :(a). Sesi I Pukul 09:00 WIB 10 :00 WITA dan 11 :00 WIT (b). Sesi II pukul 13 : 00 WIB 14:00 WITA dan 15:00 WIT     *)Jadwaljadwal dan lokasi dapat berubah menyesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi covid 19 di daerah masing-masing peserta dihimbau agar koordinasi melalui call center lokasi ujian
  5. Rincian jadwal pembagian sesi link akses alamat lokasi ujian dan call center tempat pelaksanaan psikotes dapat dilihat pada halaman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019
  6. peserta wajib menaati seluruh tata tertib sebagaimana terlampir
  7. peserta yang tidak hadir atau terlambat dengan alasan apapun pada waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur atau tidak lulus dalam proses seleksi CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia formasi tahun 2019 kecuali kondisi Force majeure yang ditetapkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.
  8. informasi lebih lanjut mengenai seleksi CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia formasi tahun 2019 dapat dilihat pada laman resmi www.kemenag.co.id dan atau layanan SSCN https://sscn.bkn.go.id/
  9. dihimbau agar para peserta tidak mempercayai Apabila ada orang atau pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
  10. kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta
  11. keputusan panitia pengadaan CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Itulah beberapa hal yang admin tulis sesuai dengan surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia tertanggal 29 September 2020, silakan Bapak Ibu untuk melihat file asli yang bisa dilihat di kolom di bawah ini dan untuk melihat lampiran tata tertib pelaksanaan Psikotes Seleksi kompetensi bidang (SKB).


          



Post a Comment for "Pelaksanaan Psikotes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Kementrian Agama"