Simak, Kriteria PNS yang Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000 -Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Baca Juga : Ada Peluang 1 juta Guru Honorer Diangkat Jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Tahun 2021.
Ada delapan ketetapan yang termuat dalam keputusan tersebut. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2020. Pemberian tunjangan pulsa ini sendiri diberikan untuk mendukung kegiatan bekerja yang saat ini banyak dilakukan di rumah karena adanya pandemi virus corona.
"Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional, kepada Aparatur Sipil Negara perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi," tulis Sri Mulyani dalam KMK tersebut.
Lantas, siapa saja PNS yang dapat memperoleh tunjangan pulsa tersebut?
Kriteria penerima uang pulsa
Menurut KMK Nomor 394/KMK.02/2020, disebutkan biaya paket data dan komunikasi akan diberikan hanya kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
"Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan, dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," tulis KMK tersebut.
Baca Juga : Alhamdulillah ,Gaji Guru Honorer Mulai Dari TK, SD, Hingga SMP Naik 1 Juta Perbulan
Baca Juga : Alhamdulillah ,Gaji Guru Honorer Mulai Dari TK, SD, Hingga SMP Naik 1 Juta Perbulan
Besaran biaya paket data dan komunikasi yang dapat diterima adalah sebagai berikut:
- Pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara: Rp 400.000/orang/bulan
- Pejabat setingkat eselon II/ yang setara ke bawah: Rp 200/000/orang/bulan
Selain PNS, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara online dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara online yang bersifat insidentil juga dapat diberikan biaya paket data.
Adapun, besarannya sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang/bulan.
Baca juga: CARA DAPAT Kuota Gratis Kemendikbud Mulai September, Siswa Terima 35 GB dan Guru 42 GB Tiap Bulan
Dalam pemberian tunjangan ini, pendanaan berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.
Pemberian biaya paket data dan komunikasi ini juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Misalnya adalah intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat online.
Baca Juga : Indra Charismiadji Mengungkapkan : Pemerintah Harus Memilah Mana Yang Pantas atau Tidak Diberikan Bantuan
Selain itu, juga ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan prinsip tata kelola yang baik serta akuntabilitas.
Kemudian, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sumber : Kompas.com
Post a Comment for "Simak, Kriteria PNS yang Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000"