informasigurunasional___Masa kontrak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kinerja, dinilai cukup berat bagi honorer K2 yang lulus seleksi Februari 2019.
Pasalnya, sewaktu-waktu PPPK bisa diputus kontrak sehingga masa kerja belasan hingga puluhan tahun sebagai honorer K2 bisa hilang alias hangus.
Walaupun konsekuensinya cukup berat, bagi Ketua Tim 7 Komunikasi Nasional PPPK Hanif Darmawan tidak jadi masalah.
Dia lebih tertantang ikut PPPK daripada jadi honorer yang tidak jelas nasib serta kesejahteraannya.
"Kami sadar betul konsekuensi dari PPPK yang menuntut kerja profesional. Saya dan kawan-kawan bertahan jadi honorer karena sudah diakomodir regulasinya menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK. Alhamdulillah daripada masih honorer," terang Hanif kepada JPNN.com, Rabu (21/10).
Pengurus forum honorer K2 di Kabupaten Kuningan ini menegaskan, sistem kerja PPPK harus diikuti.
Jangan jadikan PPPK itu sebagai wilayah zona aman.
ASN yang selalu mencari zona aman, lanjutnya, akan bekerja tidak maksimal. Sangat tidak imbang dengan kesejahteraan yang diterima.
ASN PPPK juga harus sadar, fungsinya untuk membantu tugas pemerintah. Bukan malah membebani negara.
"Saya sih sepakat kalau PPPK yang malas kerja dan melakukan pelanggaran berat diberhentikan. Jangankan PPPK yang menang statusnya kontrak, PNS saja bisa diberhentikan dengan tidak hormat kok kalau kinerjanya buruk dan melakukan pelanggaran berat," tandasnya.
Dengan menjadi PPPK, mantan aktivis ini berniat untuk melanjutkan studinya ke jenjang S2.
Harapannya bisa ikut tes PPPK di jenjang formasi lebih tinggi.
Dia melihat, peluang mendapatkan posisi lebih tinggi di PPPK semakin besar. Asalkan yang bersangkutan mau mengembangkan dirinya.
Sumber: jpnn
Demikian semoga bermanfaat silahkan simak informasi terbaru di bawah ini.
Post a Comment for "Bagi Pemalas dan Tak Profesional, Aturan PPPK Terasa Berat Siap Siap Tersingkir"