Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus melakukan upaya inovasi digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) online di tengah pandemi COVID-19. Kini masyarakat sudah bisa mencetak dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran, surat kematian sendiri di rumah tanpa antre.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan Kemendagri membuka layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil. Bahkan layanan Dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.
Baca Juga : Sri Mulyani : Guru Honorer Yang Masuk Data Base Kemendikbud dan KemenPAN RB Diisukan Dapat Bantuan 600 Ribu
"Semua layanan dukcapil semakin mudah. Di masa COVID-19 ini Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone atau email," kata Zudan dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).
Ia mengatakan masyarakat tak perlu antre ke kantor Dinas Dukcapil untuk mengurus akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya. Ia menyebut jika masyarakat sudah memiliki file PDF maka bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri menggunakan HVS ukuran A4.
Baca Juga : Penuhi 4 Kriteria Ini, Guru Honorer Dijamin Dapat Subsidi Gaji
"Penduduk tak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil. Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram," kata Zudan.
Cetak Sendiri
Lebih lanjut, Zudan mengatakan, penggunaan kertas HVS biasa dalam pencetakan dokumen kependudukan adalah semata untuk memudahkan masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai penjabaran dari arahan Mendagri Tito Karnavian yang meminta agar seluruh jajaran dukcapil memberikan pelayanan yang mudah.
Zudan menyatakan Dukcapil ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat. Jika sebelumnya ada dokumen kependudukan hilang seperti akta kelahiran, kartu keluarga maka warga dapat mencetak sendiri di rumah apabila masih mempunyai file PDF atau link untuk mencetak.
Masyarakat Kabupaten Sumedang tidak perlu repot-repot membuat Dokumen Kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Dll. Karena, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang telah meluncurkan Aplikasi Layanan Sistem Daring Kependudukan yang disingkat SilaSidakep.
1. Buka Google Chrome tulis SilaSidakep di Dasbor atau klik https://silasidakep.sumedangkab.go.id/
2. Klik saya ingin mengajukan permohonan
3. Akan muncul Login SilaSidakep, klik Daftar
4. Masukkan identitas NIK, Nama lengkap, Alamat lengkap, Nomor telepon, Email yang masih aktif, dan Paswordna, jangan lupa centang reCAPTCHA setelah semuanya diisi langsung klik Daftar.
5. Selanjutnya buka Email yang dimasukkan dalam daftar tadi, maka akan muncul email pemberitahuan.
Baca Juga : Syarat dan ketentuan Promo Telkomsel dan Paket Internet Murah dan Kuota Gratis dari Telkomsel, Indosat Ooredoo dan XL Axiata
6. Buka email masuk tersebut, ketika sudah muncul, langsung klik aktivitas akun SilaSidakep maka akan muncul Login SilaSidakep
7. Masukkan Email dan Password yang sudah dimasukkan pada pendaftaran akun.
8. Setelah masuk, pilih pengajuan sesuai kebutuhan.*** Sumber : https://literasinews.pikiran-rakyat.com/
Baca Juga : Kepala BKN Prediksi Profesi PNS 10 Tahun Lagi Akan Hilang Terganti PPPK
Post a Comment for " Buat e-KTP, KK Hingga Akta Kelahiran, Gak Usah Ngantri, Cukup Daftar di Aplikasi Ini, Begini Caranya"