Ingat, Ini Akibat Jika BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Segera Dicairkan Penerima

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengingatkan akibat jika BLT UMKM Rp2,4 juta tidak segera dicairkan.

Pasalnya BLT UMKM Rp2,4 juta memiliki batas waktu yang jika tidak segera dicairkan maka dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachma, bahwa jika dana BLT UMKM Rp2,4 juta tidak segera dicairkan, akan berakibat kepada penerima.


Karena itulah pihaknya meminta masyarakat untuk segera mencairkan dana BLT UMKM Rp2,4 juta jika sudah ada notifikasi dari bank.

Hanung menjelaskan, dana BLT UMKM Rp2,4 juta memiliki batas pencairan hingga tiga bulan. Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Menurut dia, hal itu harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk menambah kuota sebanyak 3 juta penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Sumber : MANTRA SUKABUMI


6 comments for "Ingat, Ini Akibat Jika BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Segera Dicairkan Penerima"