Kronologi Ibu Bunuh Anak karena Susah Belajar di Banten: Ibunya Mukul, Bapaknya yang Kubur

 Polres Lebak Banten mengamankan dua tersangka yang menganiaya anaknya hingga tewas karena susah diajari pelajaran online. Kasus itu sendiri bermula dari temuan jasad wanita berumur sembilan tahun di Lebak Banten.



Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan kasus ini bermula dari rasa penasaran warga mencari tahu apa yang dikubur di TPU Gunung Kendeng, Cijaku, Lebak, Banten karena tidak ada batu nisan di kuburan itu. Warga itu pun membuat laporan ke polisi terkait hal tersebut.

"Menindaklanjuti hal tersebut aparat desa dan warga melakukan Pembongkaran Makam yang disaksikan oleh Polres Lebak dan dari hasil tersebut ditemukanlah ada mayat wanita yang berusia sembilan tahun masih menggunakan pakaian lengkap," kata Kombes Edy dalam keteranganya kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).

Polisi pun melakukan identifikasi terkait mayat tersebut. Dari koordinasi antar polisi, Polres Lebak mendapat informasi dari Polsek Metro Setia Budi, Jakarta Selatan.

Kombes Edy mengatakan kedua pelaku yang merupakan pasutri ini pindah dari kontrakannya di Tangerang menuju ke Jakarta Selatan. Mereka juga membuat laporan polisi palsu jika anaknya hilang saat bermain.

"Dari informasi itu tim mendatangi alamat yang melaporkan diduga laporan palsu tersebut lalu Satreskrim Polres lebak mengamankan ibu kandung korban berinisial LH dan ayah korban inisial IS dirumah kontrakan pada hari Minggu dini hari (13/09/2020)," beber Edy.

Pengakuan Tersangka

Polisi kemudian memeriksa secara intensif kedua tersangka untuk menggali peran-peran mereka. Dari pengakuan ibu korban, dia mengaku jika sudah menganiaya anaknya hingga meninggal dunia.

Alasan penganiayaan dilakukan karena kesal dan gelap mata terhadap korban. Korban dinilai pelaku susah menangkap pelajaran melalui online.

"Lalu ibu korban menganiaya korban dengan mencubit, memukul dengan menggunakan gagang sapu sampai anaknya jatuh kelantai hingga meninggal dunia," kata Edy.


Selain itu, untuk peran ayah korban ternyata ikut membantu menguburkan jasad korban bersama LH.
"IS ikut membawa dan menguburkan korban ke TPU yang menempuh waktu empat jam dari kediamannya di Kecamatan Larangan Kota Tanggerang, Banten," ungkap Edy.

*Kedua Orang Tua Korban Terancam 15 Tahun Penjara*

Atas perbuatanya, kedua orang tua itu dikenakan pasal berlapis yang terdiri dari Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 340, 338, 351 ayat (3) KUHP.

"Atas perbuatannya mendapatkan ancaman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga atau max seumur hidup dikarenakan pelaku orang tua kandung korban," pungkas Edy.

Post a Comment for "Kronologi Ibu Bunuh Anak karena Susah Belajar di Banten: Ibunya Mukul, Bapaknya yang Kubur"