Kuncinya di Kepala Sekolah, Dengan Dana Bos Honorer Bisa Digaji 1 Juta Perbulan - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru saja mengumumkan adanya perubahan mekanisme bantuan operasional sekolah (BOS).
Hal tersebut tampak dari rilis Kemdikbud di akun instagram @kemdikbu.ri. Nadiem Makarim mengumumkan perubahan mekanisme bantuan operasional sekolah (BOS) sebagai bentuk kebijakan Merdeka Belajar episode 3.
Baca Juga : Ada Peluang 1 juta Guru Honorer Diangkat Jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Tahun 2021.
Kemendikbud mengubah mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020.
"Perubahan tersebut salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer,"kata Nadiem.
Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, ditetapkan maksimal 50 persen dari Dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
Dibandingkan dengan kebijakan tahun 2019 lalu, pembayaran guru honorer maksimal 15 % untuk sekolah negeri dan 30 % untuk sekolah swasta dari total Dana BOS.
Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total Dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.
Baca Juga : Resmi ! Jokowi Luncurkan Subsidi Gaji, Alhamdulillah Guru Honorer Juga Dapat
Guru honorer yang dapat digaji dari alokasi Dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019.
Dengan ketentuan tersebut, berarti Dana BOS tidak bisa digunakan untuk membiayai guru honorer baru.
Pokok-pokok Kebijakan BOS 2020 sesuai Permendikbud No.8 Tahun 2020
1. Penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul KABAR Gembira bagi Guru-guru Honorer, Ada Peluang Diangkat Jadi PNS Tahun Depan!, https://makassar.tribunnews.com/2020/08/31/kabar-gembira-bagi-guru-guru-honorer-ada-peluang-diangkat-jadi-pns-tahun-depan?page=3.
Daftar Penyaluran Dana BOS dapat dilihat dengan didashbor BOS kemendikbud.go.id. kita juga dapat melihat hasil Laporan Pencairan di dashbor Tersebut.
Editor: Anita Kusuma Wardana
Untuklebih lengkap bapak Ibu dapat Mendownload Juknis BOS 2020 KLIK DISINI
Batas akhir pengambilan data satu kali per tahun (31 Agustus) untuk mencegah keterlambatan pengesahan APBD.
Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penerimaan Dana BOS dan mengurangi beban administrasi sekolah
2. Penggunaan BOS lebih fleksibel untuk sekolah
Maksimal 50 persen untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru)
Dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia
Tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal Dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia
Dengan adanya perubahan ini, peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan Dana BOS guna menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama peningkatan kesejahteraan guru honorer.
Berikut Daftar Sekolah Penerima DANA BOS Tahap 2
3. Nilai Satuan BOS meningkat
Harga satuan BOS per peserta didik setiap tahunnya, yakni:
SD: Rp 900.000 (ada kenaikan Rp 100.000 atau 13 %)
SMP: Rp 1. 100.000 (ada kenaikan Rp 100.000 atau 10%)
SMA: Rp 1.500.000 (ada kenaikan Rp 100.000 atau 7%)
4. Pelaboran BOS diperketat agar lebih transparan dan akuntabel.
Disini lengkap Cara Ceck Propinsi yang sudah Cair BOS Tahap 1, II dan III Disini
Pelaporan penggunaan Dana BOS oleh sekolah secara daring melalui laman: https://bos.kemdikbud.go.id/ menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan BOS
Sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.
Dengan adanya aturan tersebut, peningkatan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana BOS oleh sekolah.
Laporan pemakaian lebih menggambarkan keadaan pemakaian sesungguhnya.
Kemendikbud bisa melakukan audit penggunaan BOS dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekoalah.(*) Sumber : tribun-timur.com
Post a Comment for "Kuncinya di Kepala Sekolah, Dengan Dana Bos Honorer Bisa Digaji 1 Juta Perbulan"