Menurut Prespektif Hukum Pendidikan, Pengajar Belum Mengikuti PPG Belum Bisa Disebut Guru

Informasiguru_Dari dulu hingga sekarang, profesi guru kerap mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Setidaknya ada sejumlah persoalan guru, di antaranya menyangkut profesi guru, disparitas guru, kualitas guru, kesejahteraan guru, perlindungan hukum guru, karier guru, dan lembaga penghasil guru.

Profesi guru dan pendidikan profesi guru dalam perspektif hukum pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang � Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), dimana konsekuensi yuridis dari UU ini ialah mewajibkan lulusan sarjana pendidikan mengikuti Pendidikan Profesi Guru.



�Artinya lulusan S1 Pendidikan tidak otomatis menjadi guru profesional sebelum mengikuti dan lulus pendidikan profesi melalui PPG. PPG seakan menjadi harga mati bagi calon guru sebagaimana amanat UUGD,�kata Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia dan Pengamat Pendidikan Indonesia, Prof Dr Cecep Darmawan kepada Klik Babel melalui sambungan Whatsapp, Jumat (9/10/2020).

Prof Cewan � sapaan akrab Guru Besar UPI itu, menjelaskan beberapa pasal di dalam UUGD harus dicermati, diantaranya ialah Pasal 8 hingga pasal 12 UUGD.

�Atas pemahaman UUGD ini, alumni S1 Pendidikan yang telah memiliki ijazah dan bergelar Sarjana Pendidikan (S.Pd) pun tidak memiliki kewenangan mengajar selama yang bersangkutan belum mengikuti dan lulus PPG,� tuturnya.

Terlebih lagi, dalam hal ini dikatakan Prof Cewan, pemerintah masih membatasi pelaksanaan PPG, ia mengasumsikan lulusan sarjana pendidikan tiap tahun diperkirakan tidak kurang dari 150ribu. Jika diasumsikan hanya 10persen yang mengikuti PPG, artinya hanya 15ribu sarjana pendidikan yang berpeluang menyandang profesi guru (Gr).

Selebihnya 135ribu lulusan sarjana pendidikan tiap tahun harus menunggu antrean untuk mengikuti PPG. �Jika kebijakan ini tidak segera diperbaiki maka dalam hitungan 5 sampai 10 tahun ke depan akan terjadi akumulasi pengangguran sarjana pendidikan yang luar biasa,�ungkapnya.

Selanjutnya, Ia mempertanyakan bagaimana jika seorang sarjana pendidikan lalu ia mengajar tanpa memiliki sertifikat profesi guru, maka menurutnya berdasarkan UUGD di atas, yang bersangkutan belum dikategorisasi sebagai guru dalam pengertian yuridis.

�Setidaknya ia menyandang sebagai �pengajar atau sarjana mengajar�, bukan guru. Meski ia sering di masyarakat dipanggil guru. Panggilan guru kepada yang bersangkutan itu adalah istilah guru secara sosiologis, berbeda dengan istilah secara yuridis formal,�tutupnya.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

Post a Comment for "Menurut Prespektif Hukum Pendidikan, Pengajar Belum Mengikuti PPG Belum Bisa Disebut Guru"