Pedoman Kerja Kepala Sekolah dan Madrasah

Kepala sekolah menjadi Nakhoda sebuah kapal yaitu sekolah/madrasah menuju tujuan jangka pendek , menengah dan tujuan pulau harapan yaitu standar pendidikan nasional.

Dalam mencapai tujuan tersebut maka seorang kepala sekolah bukanlah orang yang biasa-biasa atau juga bukan tidak mungkin semua guru juga mempunyai peluang atau bisa menjadi  kepala sekolah.

by Pixabay.com

Tugas berat sebagai seorang kepala sekolah/madrasah adalah  menjamin semua individu baik siswa, guru, masyarakat di sekitarnya selamat mencapai pulau harapan.

Seorang kepala sekolah adalah seorang guru yang semula mengajar tatap muka 6 jam pelajaran dan 18 jam sebagai kepala sekolah hingga memenuhi standar 24 jam per minggu.  Tetapi karena beratnya tugas sebagai kepala sekolah dan fokus mengurus sekolah maka seorang kepala sekolah tidak lagi melaksanakan tatap muka/mengajar 6 jam di depan kelas namun telah terhitung menjadi 24 jam tanpa tatap muka.

Adapun standar kompetensi seorang kepala sekolah dalam Permendikbud nomor 13 tahun 2007  adalah 5 kompetensi yaitu kepribadian; kompetensi manajerial; kompetensi kewirausahaan;  kompetensi supervisi; dan kompetensi sosial.

Adapun tugas-tugas pokok kepala sekolah sebagai gambaran secara umum :

1.     Menyusun dan menyempurnakan visi, misi dan tujuan sekolah

Visi adalah pandangan atau wawasan ke depan yang dijadikan cita-cita, inspirasi, motivasi, dan kekuatan bersama warga sekolah mengenai wujud sekolah pada masa yang akan datang.

Misi adalah pernyataan tentang hal-hal yang digunakan sebagai acuan bagi penyusunan program sekolah dan pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah yang terlibat, dengan penekanan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah dalam rangka mewujudkan visi sekolah.

Tujuan adalah capaian kualitasyang spesifik, terukur,dapat dikerjakan, relevan, dan jelas waktu pencapaiannya, dalam rangka mewujudkan visi dan misi sekolah. Menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah merupakan salah satu tugas kepala sekolah. Visi dan misi sekolah merupakan tahap awal bagi sekolah dalam membuat rencana pengembangan sekolah lima tahun ke depan.

Contoh Konsistensi antara visi, misi, dan tujuan sekolah :

Visi :

Terwujudnya Peserta Didik Yang Beriman,Cerdas, Terampil, Mandiri, Dan Berwawasan Global

Misi :

1)    Menanamkan keimanan dan ketakwaan melaluipengamalan ajaran agama

2)    Mengoptimalkan proses belajar dan bimbingan.

3)    Mengembangkan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan minat, bakat, dan potensi peserta didik.

4)    Membina kemandirian peserta didik melalui kegiatan pembiasaan, kewirausahaan, dan pengembangan diri yang terencana dan berkesinambungan.

5)    Menjalin kerjasama yang harmonis antarwarga sekolah dan lembaga lain yang terkait.

Tujuan :

1)    Mengembangkan budaya sekolah yang religius melalui kegiatan keagamaan

2)    Melaksanakan pendekatan pembelajaran aktif pada semua mata pelajaran.

3)    Mengembangkan berbagaikegiatan dalam prosesbelajar di kelas berbasis pendidikan karakter bangsa.

4)    Menyelenggarakan berbagaikegiatan sosial yang menjadi bagian dari pendidikan karakter bangsa.

5)    Menjalin kerja sama dengan lembaga lain dalam merealisasikan program sekolah.

2.     Menyususn struktur organisasi sekolah

Struktur organisasi adalah pengaturan tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi sekolah yang memuat uraian tugas, wewenang, dan tanggung- jawab yang jelas dan transparan.

3.     Menyusun rencana kerja Jangka Menengah (RKJM) dan rencana kerja tahunan )RKT)

Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukungpeningkatan mutu lulusan. RKJM merupakan rencana kerja pencapaian tujuan berdasarkan skala prioritas. Substansi rencana kerja tersebut diperoleh dari kesenjangan yang terjadi antara kondisi sekolah saat ini dengan kondisi ideal yang diharapkan. Indikator dari RKJM mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Rencana Kerja Tahunan (RKT) adalah rencanakerja sekolah dalam1 tahun sebagai skala prioritas dari RKJM. Rencana Kerja Tahunan dapat dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran sekolah sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja sekolah. Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekolah, peran serta masyarakat dan kemitraan, serta rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.

Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan anggaran pendapatan dan belanja tahunan sekolah meliputi :

1)    sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang dikelola;

2)    penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;

3)    kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;

4)    pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran untuk dilaporkan kepada komite sekolah serta institusi di atasnya, mengacu pada ketentuan Standar Biaya dan Standar Biaya Kementerian Keuangan.

Rencana Kegiatan dan anggaran sekolahmerupakan kegiatan yang dilakukan sekolah selama satu tahun yang diperinci dengan pembiayaannya.

4.     Menyusun peraturan sekolah/madrasah

5.     Pemgembangan Sekolah

6.     Mengembangkan system informasi manajemen

7.     Menegmbangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

8.     Meningkatkan mutu sekolah berdasarkan standar nasional pendidikan

9.     Pengawasan pengelolaan pembelajaran (supervisi), Penilaian Kinerja Berkelanjutan (PKB) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

10.                        Analisis lingkungan strategis (Analisis lingkungan strategis dapat dilakukan sekolah dengan berbagai strategi, di antaranya evaluasi diri sekolah (EDS), analisis SWOT, analisis konteks.

Untuk lebih jelas dan lengkap tentang Format-format pelaksanaannya, silakan mengunduh �Pedoman Kerja Kepala Sekolah� dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktoran Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2017, DI SINI

 

Post a Comment for "Pedoman Kerja Kepala Sekolah dan Madrasah"