Pengumuman CPNS 2020 dan Ketentuan Pemberkasan Bagi yang Lulus

Setelah sempat terhenti dan terpaksa mundur karena wabah COVID-19, tahapan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 kembali dilanjutkan. Pengumuman hasil akhir CPNS rencananya akan diterbitkan pada Jumat, 30 Oktober 2020. 

Pengumuman CPNS 2020 dan Ketentuan Pemberkasan Bagi yang Lulus

Melalui siaran persnya, pada Rabu (23/10/2020), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pendaftar CPNS formasi 2019.

Baca Juga : Sudah Diumumkan! Cek Pengumuman CPNS 2019 Disini. Berikut 65 Linknya

ada hari yang sama juga, semua hasil seleksi ditargetkan sudah diterima seluruh instansi pemerintah yang membuka rekrutmen CPNS 2019.

Setelah semua data hasil SKD dan SKB diperoleh masing-masing instansi, berulah pengumuman CPNS formasi 2019 bisa disiarkan, yang rencananya akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020).

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aris Windiyanto dalam Media Briefing Persiapan Penetapan Kelulusan CPNS 2019 15 Oktober lalu.

Baca Juga : Gaji Perdana CPNS 2019 Cair Desember, Alhamdulillah Semoga Lulus ?

"Diharapkan pada tanggal 30 Oktober sudah dapat dilakukan pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, ini target yang kita kejar untuk pelaksanaan seleksi CPNS," ujar Aris Windiyanto.

Bagi peserta CPNS yang dinyatakan lolos seleksi akan diarahkan untuk mengunggah berkas secara digital melalui akun masing-masing pendaftar di portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id).

Peserta diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Baca Juga :  Buat e-KTP, KK Hingga Akta Kelahiran, Gak Usah Ngantri, Cukup Daftar di Aplikasi Ini, Begini Caranya

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 14 Th. 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) mencakup data-data sebagai berikut:

  1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
  2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri;
  3. Transkrip asli;
  4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018);
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan;
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;
  7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah;
  8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.

Untuk informasi tambahan, seluruh proses penetapan NIP CPNS 2019 akan diadakan secara elektronik atau paperless melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Selain itu, penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature). Sumber : tirto.id

Post a Comment for " Pengumuman CPNS 2020 dan Ketentuan Pemberkasan Bagi yang Lulus"