Persyaratan Peserta Pendaftaran PPG didalam Jabatan (Daljab) Tahun 2021 atau Sertifikasi Guru Tahun 2021

cendekiapedia.blogspot.com - Persyaratan Peserta Pendaftaran PPG didalam Jabatan (Daljab) Tahun 2021 atau Sertifikasi Guru Tahun 2021, secara implisit sudah dinyatakan didalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Permendikbud ini sebagai peganti Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017

Post a Comment for "Persyaratan Peserta Pendaftaran PPG didalam Jabatan (Daljab) Tahun 2021 atau Sertifikasi Guru Tahun 2021"