Pemerintah berencana kembali membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun depan. Rencananya, juga akan dibuka peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS.
Untuk itu, Sekretaris Jenderal Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar CPNS. Diantaranya, minimum pendidikan dan usia.
Baca Juga : Honorer K2 Pensiun sebelum Terima NIP PPPK Maka Bukan ASN Ini Penjelasannya
Adapun syarat yang dimaksud, pendidikan minimal untuk guru adalah S1, dengan usia maksimal 35 tahun. �Kalau guru harus S1, kalau bidan/perawat minimal D3,� terang Dwi kepada Liputan6.com, Sabtu (5/9/2020).
Namun disisi Lain Pemerintah menyiapkan 1 juta formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk memenuhi kebutuhan guru di seluruh Indonesia. Pemenuhan kebutuhan guru ini akan dilakukan secara bertahap mulai 2021.
Baca Juga : Honorer 35 Tahun keatas Siap-siap ! Tjahjo Kumolo Siapkan 1 Juta Formasi PPPK Mulai 2021
Lebih lanjut, mengutip dari laman Setkab.go.id, berikut syarat lain yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam aturan itu dijelaskan, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga : BKN Siap Terbitkan NIP Bagi 45.949 Tenaga Honorer (PPPK)
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Baca Juga : Soal PPPK, Simak Pernyataan Tegas Pimpinan Komisi X Kepada Mas Nadiem
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).Sumber : www.liputan6.com
Post a Comment for "SekJen Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji : Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS di 2021, Simak Syaratnya"