Untuk memberikan kemudahan terhadap masyarakat, Bank BRI telah memberikan link online melalui eform.bri.co.id/bpum.
Hal ini, untuk mengecek informasi kepesertaan khususnya bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi syarat pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Seperti diketahui, Bantuan Presiden Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 2,4 juta telah disalurkan oleh pemerintah melalui Bank BRI.
Namun jika nomor NIK KTP anda tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, anda dapat melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta dengan cara ini.
Baca Juga : Sudah Diumumkan! Cek Pengumuman CPNS 2019 Disini. Berikut 65 Linknya
Berikut cara daftar BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi masyarakat pelaku usaha mikro, seperti dilansir mantrasukabumi.com dari laman depkop.go.id.
Untuk dapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
Baca Juga : 11.580 Formasi CPNS 2019 Kosong, BKN Sebut Bisa Diisi Peserta yang "Tak Lolos"
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga : Pengumuman CPNS 2020 dan Ketentuan Pemberkasan Bagi yang Lulus
Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga : Ini Besaran Tunjangan PNS dan Gaji Pokok yang Diterima Setiap Bulan
Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Baca Juga : Link dan Cara Daftar BLT UMKM Program BPUM, Sambil Online Dapat Modal Hibah Rp 2,4 Juta, Buruan!
Adapun proses seleksi penerima BPUM sebagai berikut:
1. Cek pengusu
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengecek pengusul penerima bantuan. Adapun pengusul yang dimaksud dapat berupa dinas koperasi dan UMKM, koperasi berbadan hukum, kementerian/lembaga, dan sebagainya.
Koperasi yang menjadi pengusul juga harus berbadan hukum. Selain itu, perbankan atau lembaga penyalur kredit program pemerintah juga dicek.
Baca Juga : Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Dapat Bantuan BLT Non PKH Rp 500 Ribu per KK
2. Verifikasi menggunakan sistem
Data-data yang masuk diverifikasi menggunakan sistem. Data yang diverifikasi antara lain NIK, diusulkan lembaga lain atau tidak, punya kredit perbankan/Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak. Pengecekan kredit dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah semua data dicek dan penerima ditetapkan, Kementerian Koperasi dan UKM membuat Surat Keputusan (SK) yang disampaikan ke Kementerian Keuangan. Lantas, dana disalurkan ke bank-bank penyalur.
Baca Juga : Cukup Siapkan KTP dan Klik Link Ini untuk Mengecek Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Tanpa Antri
3. Verifikasi bank penyalur
Proses verifikasi juga dilakukan pihak bank. KTP calon penerima manfaat akan dicek oleh bank.
Pihak bank akan melihat apakah orang yang mengambil dana manfaat itu benar sesuai dengan identitas di KTP atau tidak, apakah statusnya PNS atau bukan, dan sebagainya.
Calon penerima manfaat lantas diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa data yang disampaikannya benar.
Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.
Setelah menerima pesan, calon penerima BPUMUMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.
Baca Juga: Cara Cek Peserta Bansos dari Pemerintah Via SMS dan WhatsApp
Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.
Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.
Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.**

Post a Comment for " Ikuti Cara Ini, Jika NIK KTP Anda Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Penerima BPUM UMKM"