Di tahun kedua kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Mendikbud, ia membagikan dua kado istimewa bagi para guru.
Nadiem mulai melakukan langkah nyata untuk mengatasi permasalahan kekurangan guru hingga kesejahteraan guru honorer.
Baca Juga : 10 Juta KK Akan Mendapatkan Bansos BST Rp600 Ribu, Berikut Cara Daftar dan Cek Namamu Disini
Pada peringatan Hari Guru Nasional, 25 November 2020, Nadiem memberikan dua kado istimewa bagi guru honorer.
Kado pertama adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada guru maupun tenaga kependidikan honorer yang memiliki gaji di bawah Rp5.000.000 per bulan.
Bantuan tersebut diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) nonPNS, baik guru maupun dosen, di sekolah negeri dan swasta. Bantuan subsidi upah tersebut diberikan sebanyak satu kali, yakni sebesar Rp1,8 juta.
Baca Juga : Seleksi Terbuka PPPK 2021 Kesempatan Bagi Guru Honorer K2, Satu Syarat ini Wajib Dipenuhi Jika Lolos
Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi baik itu sekolah negeri maupun swasta.
Untuk mencairkan BSU tersebut, PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung, yakni KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDIkti, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberi materai dan ditandatangani.
PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.
Kado kedua pada peringatan Hari Guru Nasional 2020 itu adalah dibukanya kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.
Seleksi itu dibuka karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar.
Baca Juga : Cara Cek Keaslian Ijazah di Ristekdikti Dan Solusi Jika Tidak Terdaftar Atau Data Tidak Ditemukan
Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.
Dengan adanya dua kado Nadiem pada Hari Guru Nasional 2020 tersebut, diharapkan berbagai persoalan guru honorer di Tanah Air perlahan-lahan dapat diselesaikan, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru.Sumber : ringtimesbali.pikiran-rakyat.com

Post a Comment for "Nadiem Makarim : 2 Kado Istimewa Bagi Guru Honorer dengan Gaji Di Bawah 5 Juta, Simak Syarat dan Cara Dapatnya"