Belajardirumah.org - Pemerintah mengeluarkan bantuan berupa Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud 2020. Bantuan ini diberikan kepada para siswa sekolah dari usia 6 sampai 21 tahun.
Bantuan PIP Kemendikbud 2020 ini dialokasikan untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, yaitu pemilik Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, disabilitas dan juga korban bencana alam.
PIP Kemendikbud 2020 ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya yaitu Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Program Indonesia Pintar ini disalurkan melalui kartu Indonesia pintar KIP dengan secara tunai kepada para penerima manfaat.
Bantuan ini dialokasikan untuk siswa yang memegang KIP, para peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus. Kemudian siswa SMK yang sedang melakukan studi keahlian kelompok seperti pertanian, peternakan, kemaritiman, kehutanan dan pelayaran.
Dalam program Indonesia pintar ini ada tiga sasaran dan jumlah bantuan yang disesuaikan dengan tingkat sekolah siswa tersebut.
1. Siswa tingkat SD atau paket A akan mendapatkan bantuan Senilai Rp450. 000 / Tahunnya
2. Siswa tingkat SMP atau paket B ini akan mendapatkan bantuan senilai Rp750. 000/Tahunnya
3 Siswa SMA, SMK, atau paket C mendapatkan bantuan senilai 1.000.000 / Tahunnya
Cara menggunakan Kartu Indonesia pintar ini adalah para penerima KIP ini haruslah terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal SD, SMP, SMA dan juga non formal seperti PKBM, LPK.
Para penerima bantuan ini juga haruslah terdaptar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Adapun Cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan bisa di lihat secara online :
Pertama masuklah kedalam situs pip.kemdikbud.go.id, kemudian klik cek penerima PIP.
Kedua ketikan NISN, biodata seperti tanggal lahir nama ibu kandung setelah selesai memasukan data, kemudian tinggal klik ' Cek data'.
Ketiga setelah klik 'Cek data' maka akan muncul nama anak, nama sekolah dan juga tempat tinggal serta bank penyalur.
Adapun cara mencairkan bantuan ini cukup mudah yaitu dengan cara:
1. Orang tua/siswa harus melaporkan nomor KIP ke sekolah terlebih dahulu.
2. Kemudian sekolah akan memasukkan nomor KIP siswa ke Dapodik, sedangkan bagi lembaga lain perlu mengusulkan dan mendapat pengesahan dari dinas pendidikan setempat.
3. Dinas Pendidikan setempat setelah menerima data usulan dari lembaga terkait, kemudian mengajukan untuk disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
4. Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui.
5.Lembaga Penyalur bersama dinas pendidikan berkoordinasi dalam mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan kepada sekolah terkait jadwal pelaksanaan pengambilan dana.
6. Lembaga sekolah menginformasikan pada siswa atau keluargnya ketika dana siap dicairkan.
7. Lembaga sekolah membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.
8. Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur
9. Syarat berkas yang harus dibawa antara lain Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, fotocopy halaman biodata rapor, fotocopy KTP orang tua/wali/guru pendamping, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Bantuan ini diberikan untuk keperluan sekolah siswa dan kebutuhan hidup para siswa selama menempuh pendidikan.
Bagi yang merasa mendapatkan PIP Kemendikbud 2020 bisa segera cek data di pip.kemdikbud.go.id kemudian jika ada bisa lakukan Cara Mencairkannya seperti yang di atas.
Post a Comment for "Belum Dapat Bantuan PIP Kemendikbud 2020, Cek Data Di Link Ini Agar Cair Rp1 Juta"