Kepdirjen Pendis Nomor 6402 Tahun 2020 dan Kepdirjen Pendis Nomor 6574 Tahun 2020, Pastikan Pencairan BSU bagi Guru Madrasah

cendekiapedia.blogspot.com - Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6402 th. 2020 tentang Juknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam atau Madrasah Tahun 2020. Kementerian Agama akan langsung menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam. Hal itu ditandai bersama terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan

Post a Comment for "Kepdirjen Pendis Nomor 6402 Tahun 2020 dan Kepdirjen Pendis Nomor 6574 Tahun 2020, Pastikan Pencairan BSU bagi Guru Madrasah"