Kriteria Guru dan Tenaga Pendidik Non-PNS yang Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta

cendekiapedia.blogspot.com - Guru dan Tenaga Pendidik Non-PNS bakal memperoleh Bantuan
Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta yang diterimakan sebanyak satu kali.
Program BSU ini diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020).

Bantuan bagi guru dan tenaga pendidik non-PNS ini bakal
diberikan kepada 2 juta orang tenaga pendidik yang meliputi

Post a Comment for "Kriteria Guru dan Tenaga Pendidik Non-PNS yang Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta"