cendekiapedia.blogspot.com - Guru dan Tenaga Pendidik Non-PNS bakal memperoleh Bantuan
Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta yang diterimakan sebanyak satu kali.
Program BSU ini diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020).
Bantuan bagi guru dan tenaga pendidik non-PNS ini bakal
diberikan kepada 2 juta orang tenaga pendidik yang meliputi
Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta yang diterimakan sebanyak satu kali.
Program BSU ini diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020).
Bantuan bagi guru dan tenaga pendidik non-PNS ini bakal
diberikan kepada 2 juta orang tenaga pendidik yang meliputi
Post a Comment for "Kriteria Guru dan Tenaga Pendidik Non-PNS yang Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta"