
Pengertian Badan Usaha dan Perusahaan - Halo sobat, kembali lagi dengan KelasAkuntansi tempat no #1 belajar akuntansi. Setelah sebelumnya kita membahas mengenai profesi di bidang akuntansi, maka pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai badan usaha dan usaha serta jenis bidang kegiatannya.
Pengertian Badan Usaha dan Perusahaan
Badan usaha ialah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut dengan kesatuan yuridis dikarenakan badan usaha pada umumnya adalah berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi yang terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada masyarakat.
Sedangkan perusahaan ialah kesatuan teknis dalam produksi yang bertujuan menghasilkan barang dan jasa. Walaupun tujuan antara perusahaan dan juga badan usaha itu berbeda, namun sebenarnya perusahaan ialah bagian dari badan usaha yang tugasnya adalah menghasilkan barang dan jasa kepada para pelanggan.
Perusahaan merupakan suatu organisasi yang memanfaatkan sumber daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja, untuk diproses agar menghasilkan barang atau jasa (output) bagi para pelanggan. Tujuan utama dari perusahaan adalah memaksimalkan laba, yaitu selisih antara jumlah penerimaan dengan jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber daya dalam menghasilkan barang atau jasa tersebut.
Perbedaan badan usaha dengan perusahaan dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Aspek | Badan Usaha | Perusahaan |
---|---|---|
Tujuan | Mencari keuntungan yang sebesar-besarnya atau memberi layanan kepada publik | Menghasilkan barang dan jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan pelanggan |
Fungsi | Kesatuan organisasi (badan) yang bertugas untuk mengurus kinerja perusahaan | Alat atau bagian dari badan usaha untuk mencapai tujuan |
Bentuk | Yuridis atau hukum, dapat berbentuk PT, CV, Firma, ataupun Koperasi | Pabrik, bengkel, atau unit produksi lainnya |
Badan Usaha Berdasarkan Bidang Kegiatan
Badan usaha berdasarkan bidang kegiatannya antara lain adalah:
a. Perusahaan jasa
Perusahaan jasa merupakan suatu badan usaha yang kegiatannya adalah pemberian pelayanan jasa tertentu kepada konsumen atau pelanggannya. Produk yang dihasilkan oleh perusahaan ini berupa pemberian jasa kepada pelanggannya. Contoh dari perusahaan jasa ialah:
- Bank
- Salon kecantikan
- Jasa konsultan
- Perusahaan travel
- Perusahaan asuransi
- Usaha bengkel
- Kantor notaris
- Kantor akuntan, dan lain sebagainya
b. Perusahaan dagang
- Pedagang eceran
- Supermarket
- Alfamart, dan lain sebagainya
c. Perusahaan manufaktur
- PT Gudang Garam dengan produksi utamanya ialah rokok
- Pabrik Kerta Twiji Tbk
- Indoxide
- Nestle
- PT Industri Soda Inc
- PT Miwon Indonesia Tbk.
d. Perusahaan ekstraktif
- Perusahaan pertambangan
- Perusahaan perikanan laut
- Perusahaan penebangan kayu, dan
- Perusahaan pendulangan emas atau intan.
e. Perusahaan agraris
- PT Royal Coconut
- PT Multi Dwi Tunggal
- PT Indo Jaya Argo
- Intinusaflora
Post a Comment for "Lengkap! Pengertian Badan Usaha dan Perusahaan serta Jenis Bidang Kegiatan Badan Usaha"