cendekiapedia.blogspot.com - BKN sudah menerbitkan Perubahan Juknis atau Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) melalui Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 perihal Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Khusus untuk Juknis Pengadaan atau
Post a Comment for "Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis Pengadaan PPPK atau P3K"