Informasi terbaru mengenai Peraturan Direktur Jendral Pajak nomor PER-01/PJ/2021 tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Materai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro. Maka untuk itu sekolah diharapkan membayar kekurangan penggunaan materai ke kantor Pajak setempat terkait penggunaan materai yang baru (10.000) materai 3000 yg di CEK sudah tidak berlaku lagi.
Berikut syarat untuk pelunasan selisih kurang Bea Materai:
- Bendahara sekolah membawa sisa cek yang ada ke KPP Pratama Garut.
- Membuat pengantar formulir permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea materai.
Simak Terlebih dahulu mengenai Peraturan Pergantian Materai di Tahun 2021
Menurut Undang Undang (UU) Bea Materai yang baru, Nomor 10 Tahun 2020 oleh DPR RI, tanggal 9 September 2020, menggantikan UU Nomor 13 Tahun 1985. Bea materai mulai tahun 2021 akan dikenakan tarif tunggal Rp10.000. Hal demikian di perjelas oleh Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo dalam acara Media Breifing Bersama Dirjen Pajak beberapa waktu lalu, yang dikutip dari laman www.kemenkeu.go.id.
Untuk Fungsi dan kegunaan materai Rp10.000 yaitu pada pembuatan dokumen yang menyatakan nominal di atas Rp5.000.000 atau transaksi pada e-commers di atas Rp5.000.000. Juga dokumen yang menerangkan suatu kejadian antara lain, surat perjanjian, surat keterangan/ surat pernyataan, atau surat lain yang sejenis berserta rangkapnya. Informasi tersebut sudah cukup jelas untuk di realisasikan bapak ibu dalam pembuatan Laporan ataupun transaksi lainnya yang menggunakan Bea Materai.
Mungkin bapak ibu ada pertanyaan mengenai Bagaimana kalau masih ada stok materai lama yaitu yang bernilai 3.000 dan 6.000?
Jawabannya adalah Sementara VP Konsinyasi dan Filateli Pos Indonesia Meidiana Suyati, dalam suratnya tertanggal 8 Desember 2020, menyatakan, meterai desain lama masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Dengan penggunaan nilai total meterai tempel yang dibubuhkan minimal Rp9000. Cara membubuhkannya:
a. 3 buah meterai Rp3.000,
b. meterai Rp3.000 dan Rp6.000,
c. Rp6.000 dan Rp6.000.
Hal di atas untuk pembelanjaan atau transaksi di atas Rp. 5.000.000,-
Kembali lagi pada pembahasan Pembubuhan Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai. Untuk proses pembayaran selisih kurang Bea materai, bapak ibu harus membuat surat pengantar formulir permintaan Pembubuhan Cap Bukti Pelunasan. Hal tersebut tentunya harus membuat ID biling Pajak melalui akun sekolahnya masing- masing yang sudah registrasi EFIN pada DJP Online Pajak. Kalau terkendala mengenai EFIN, bisa menggunakan akun Biling pajak Dinas Pendidikan setempat (silahkan konsultasi pada Dinas Pendidikan setempat untuk menanyakan paswordnya).
Alur pembuatan Biling pajak untuk pelunasan selisih kurang Bea Materai:
- Masuk ke Halaman DJP Pajak. Atau Klik Link Berikut ini (DJP Pajak)
- Masukan NPWP Sekolah Berikut Paswordnya. Catatan sekolah harus sudah registrasi EFIN di DJP Pajak.
- Masuk ke menu bayar,
- Untuk kode bayar silahkan masukan kode 101
- Jenis Pajak "Bea Materai".
- Pada Uraian diisi bea materai cek no xxxxx
- Pada Kolom Nominal diisi jumlah sisa cek dikali 7.000 (Contoh sekolah menggunakan 4 lembar cek, maka yang harus di bayar adalah 4 lembar kali 7.000 = 28.000). Kenapa 7.000, karena hal tersebut adalah nominal kekurangan waktu sekolah menggunakan materai 3.000 pada saat pencairan BOS dengan rekening Giro.
Pembahasan selanjutnya adalah Contoh surat pengantar formulir permintaan pembubuhan CAP yang di buat oleh sekolah masing- masing:
Struktur Surat Pengantar Formulir Permintaan Pembubuhan Cap
- KOP Surat Sekolah
- Titmangsa Surat
- Nama Kantor Pajak (di sesuaikan daerah masing- masing)
- Nama Sekolah
- NPWP Sekolah
- Jumlah Sisa cek 4 Lembar x 7000= 28.000 (disesuaikan dengan lembar cek yang di gunakan ketika pencairan Dana BOS tahun 2020.
- Isi No NTPN (No NTPN muncul setelah setor/ bayar Biling Pajak)
- Nama Kepsek dan di Bubuhi Cap Sekolah.
Contoh Surat Pengantar Formulir Permintaan Pembubuhan Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai:
(1) KOP SEKOLAH
(2) Garut, ................
Hal : Permintan Pembubuhan Cap Bukti Pelunasan
Selisih Kurang Bea Materai pada Cek dan/ atau Bilyet Giro
Yth. Direktur Jendral Pajak
u.p
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
................................................. (3)
Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak nomor PER-01/PJ/2021 tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Materai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro, dengan ini kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ................................. (4)
NPWP/ NIK : ................................. (5)
meminta pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Materai pada cek dan/atau bilyet giro dengan Jumlah 4 Lembar x Rp. 7.000 = Rp. 28.000 (6) dan telah kami lunasi dengan surat setoran pajak atau kode biling dengan NTPN .................................. (7)
Demikian permintaan ini disampaikan.
Hormat kami,
Kepala .........................
(8) (......................................)
NIP. ...............................
Itulah penjelasan mengenai Contoh Surat Pengantar Formulir Permintaan Pembubuhan Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai dan pembahasan perubahan nominal materai yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat. Apabila ada pertanyaan, silahkan lampirkan komentar pada kolom yang sudah saya sediakan di bawah. Terima kasih.
Post a Comment for "Contoh Surat Pengantar Formulir Permintaan Pembubuhan Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai"