Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03 terkait pemungutan PPN dan PPh untuk penjualan pulsa/kartu perdana, token, dan voucher. Kebijakan ini lantas menimbulkan berbagai macam tanggapan dari masyarakat.
Melalui laman Instagram pribadinya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan sejumlah penjelasan terkait kebijakan tersebut. Dia mengatakan, pemungutan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer selama ini sudah berjalan.
�JADI TIDAK BENAR ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,� tulis Sri Mulyani dikutip dari Instagramnya @smindrawati Sabtu (30/1/2021).
Dia menegaskan bahwa semua pajak yang dibayarkan masyarakat, nantinya juga akan kembali kepada rakyat dan pembangunan.
�PAJAK YANG ANDA BAYAR JUGA KEMBALI UNTUK RAKYAT DAN PEMBANGUNAN,� jelasnya.
Sri Mulyani juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membasmi korupsi di Indonesia.
�KALAU JENGKEL SAMA KORUPSI MARI KITA BASMI BERSAMA..!� tulis Sri Mulyani.[okezone.com]
Post a Comment for "Heboh Soal Pajak Pulsa, Sri Mulyani: Kalau Jengkel Sama Korupsi Mari Kita Basmi"