![]() |
| Bedah Rumah Anda dengan Bantuan Dari Pemerintah |
INILAH CARA MENDAPATKAN BANTUAN BEDAH RUMAH DARI PEMERINTAH
Proses Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dam Sarana Prasarana Lingkungan diatur dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan (Permensos Rutilahu dan Sarling). Permensos Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan diteken Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa pada tanggal 20 Oktober 2017 dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2017 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1489.
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi RTLH adalah
1. UUD 1945 Pasal 28H ayat 1: setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. UU No. 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman Pasal 129 huruf a: Dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang berhak menempati, menikmati dan/atau memiliki/memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.
Rumah dikatakan layak huni apabila memenuhi 3 kriteria sebagai berikut:
1. Keselamatan bangunan berkaitan dengan pondasi, dinding dan atap.
2. Struktur bangunan, berkaitan dengan luas minimal: 9 m2 per jiwa.
3. Kesehatan berkaitan dengan pencahayaan dan ventilasi.
Bagaimana persyaratan pengajuan proposal?
Persyaratan pengajuan proposal bansos RTLH meliputi:
1) Masuk PBDT (Pemutakhiran Basis Data Terpadu)*
2) Kondisi rumah memenuhi kriteria teknis (ALADIN):
ü Atap
ü Lantai
ü Dinding
3) STATUS LAHAN JELAS, TIDAK BERMASALAH/TIDAK DALAM SENGKETA

Post a Comment for "INILAH CARA || MENDAPATKAN BANTUAN BEDAH RUMAH DARI PEMERINTAH"