Jaminan Hari Tua dan Pensiun yang Diterima PPPK Bakal Setara PNS

cendekiapedia.blogspot.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meyakinkan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP) bagi para pegawai yang berstatus atau lewat jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan setara Pegawai Negeri Sipil ( PNS). "Dengan pergantian sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan penting antara PNS dan PPPK,"

Post a Comment for "Jaminan Hari Tua dan Pensiun yang Diterima PPPK Bakal Setara PNS"