Informasiguru_Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Adapun, penyesuaian kebijakan yaitu dengan memberikan penguatan peran Pemerintah Daerah (Pemda), atau kantor wilayah (Kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag).
Kebijakan tersebut meliputi, pemberian kewenangan penuh pada Pemda atau Kanwil kantor Kemenag dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan atau desa atau kelurahan.
Adapun, zonasi atau peta risiko daerah dari satuan tugas penanganan Covid-19 nasional, tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, bahwa pemberian izin pembelajaran tatap muka merupakan kewenangan pemda.
Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menetapkan pemberian izin pembelajaran tatap muka dalam satu wilayah kabupaten atau kota secara serentak atau bertahap, per wilayah kecamatan atau desa atau kelurahan.
Pemberian izin pembelajaran tatap muka secara serentak, artinya pemda memberikan izin pembelajaran tatap muka langsung untuk semua kecamatan atau desa atau kelurahan yang berada di dalam kabupaten atau kota tersebut.
Pemberian izin pembelajaran tatap muka secara bertahap, adalah izin pembelajaran tatap muka diberikan tidak secara langsung untuk semua, tetapi kepada sebagian kecamatan atau desa atau kelurahan terlebih dahulu yang dinilai butuh dan sudah siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Jumlah tahapan pemberian izin sepenuhnya tergantung pada penilaian pemda berdasarkan pertimbangan akan kondisi, kebutuhan, dan kapasitas masing-masing kecamatan atau desa atau kelurahan.
Sumber : mantrasukabumi.com
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
Post a Comment for "Kemdikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka pada 2021 Namun Ada Izin, Berikut Cara Urus Perizinannya"