Pengertian Firma Beserta Sifat, Ciri-Ciri, Kelebihan dan Kekurangannya

Pengertian Firma Beserta Sifat, Ciri-Ciri, Kelebihan dan Kekurangannya

Halo sobat, kali ini kelasakuntansi.my.id akan membahas mengenai pengertian firma beserta sifat, ciri-ciri, kelebihan dan kekurangannya. Mari kita simak penjelasannya dibawah ini..

Pengertian Firma

Firma merupakan bentuk kemitraan badan usaha yang diadakan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. 

Setiap anggota badan usaha Firma memiliki tanggung jawab penuh dalam pendirian perusahaannya, dengan begitu modal yang diperoleh untuk mendirikan perusahaan Firma merupakan hasil patungan dari para anggotanya. Jadi, segala sesuatu yang mengakibatkan untung ruginya perusahaan akan ditanggung bersama oleh semua anggota.

Secara etimologis kata Firma berasal dari Bahasa Belanda, yaitu Vennootschap Onder Firma, yang memiliki arti serikat pekerja antara beberapa badan usaha (perusahaan). Istilah Firma itu sendiri biasanya disingkat dengan "Fa".

Kemitraan Firma bukanlah suatu badan hukum sebab firma tidak memenuhi syarat untuk menjadi badan hukum. 

Seperti yang kita ketahui bersama, salah satu syarat untuk menjadi badan hukum ialah properti perusahaan yang terpisah dengan kekayaan pribadi dari sang pemilik perusahaan.

Dalam perusahaan firma sendiri, kekayaan pribadi dari pemilik perusahaan tidak terpisah dari kekayaan perusahaan dan tidak ada peraturan atau undang-undang yang mengatur mengenai Persekutuan Firma.

Agar lebih memahami mengenai apa itu firma, berikut kami sajikan beberapa pengertian atau definisi firma menurut beberapa ahli:

Pengertian Firma menurut Werry

Menurut Werry, Firma merupakan perseorangan yang menjalankan perusahaan dibawah nama bersama, yang bukanlah sebagai perseroan komanditer (CV)

Pengertian Firma menurut Molengraaff

Menurut Molengraaf, Firma merupakan suatu perkumpulan atau persekutuan yang didirikan untuk menjalankan suatu usaha dengan nama anggota bersama yang dimana setiap anggota tidak terbatas dalam tanggung jawab atas keterlibatan perusahaan dengan pihak ketiga.

Pengertian Firma menurut Undang-Undang Hukum Dagang RI pasal 16

Firma merupakan suatu persekutuan yang melibatkan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan sebuah perusahaan dengan nama bersama dengan memperoleh manfaat dari hak-hak material bersama guna mencapai tujuan para pihak yang telah menyertakan uang, barang, dan lainnya ke dalam persekutuan.

Sifat Firma (Fa)

Sifat dari Persekutuan Firma diantaranya ialah:

  • Usia terbatas
  • Agen atau perwakilan bersama
  • Dalam tanggung jawab yang tidak terbatas
  • Kepemilikan kepentingan
  • Partisipasi dalam Persekutuan Firma
  • Bentuk perusahaan telah digunakan untuk kegiatan bisnis berskala besar maupun kecil
  • Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang di satu lokasi, ataupun suatu perusahaan besar yang memiliki cabang di berbagai tempat.
  • Pembubaran kemitraan akan dapat terjadi jika satu anggota mengundurkan diri atau meninggal
  • Tanggung jawab setiap anggotanya tidak terbatas pada jumlah modalnya
  • Setiap sekutu memiliki hak untuk mendapatkan bagi hasil dari perusahaan ini

Ciri-ciri Firma (Fa)

Pengertian Firma


Selayaknya perusahaan lain, Firma juga memiliki ciri-ciri yang meliputi:
  • Tanggung jawab tanpa atas untuk segala risiko yang terjadi di kemudian hari
  • Akan dapat dibubarkan atau selesai jika satu anggota mengundurkan diri atau meninggal
  • Sekutu aktif dalam mengelola perusahaannya.
  • Anggota perusahaan biasanya saling kenal dan saling percaya
  • Perjanjian yang tegas dapat dibuat di hadapan notaris
  • Selalu menggunakan nama bersama dalam suatu kegiatan bisnis
  • Tanggung jawab yang tidak terbatas atas risiko kerugian yang terjadi
  • Jika ada hutang yang belum dilunasi, setiap pemilik wajib melunasi dengan aset pribadi
  • Setiap anggota memiliki hak untuk menjadi seorang pemimpin
  • Seorang anggota tidak memiliki hak untuk memasukkan anggota baru tanpa izin dari anggota lain
  • Keanggotaan perusahaan berlaku seumur hidup dan sangat melekat
  • Seorang anggota berhak untuk membubarkan perusahaan
  • Mudah dalam memperoleh pinjaman atau kredit bisnis

Kelebihan Persekutuan Firma (Fa)

  • Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi dibandingkan Perusahaan Perseorangan
  • Risiko ditanggung bersama atau tanggung jawab renteng/solider
  • Kesinambungan badan usaha lebih terjamin
  • Pembagian kerja dapat diadakan sesuai dengan keahlian antarsekutu masing-masing

Kekurangan Persekutuan Firma (Fa)

  • Sulit dalam membuat keputusan karena perbedaan pendapat dari para sekutu (pemimpin)
  • Kesalahan dalam anggota harus dibagikan
  • Kelangsungan hidup Firma tidak terjamin jika salah satu seorang sekutu meninggal atau mengundurkan diri
  • Jika bangkrut, maka aset pribadi tiap anggota akan diasuransikan
  • Tidak ada pemisahan properti antara milik pribadi maupun perusahaan

Baca Juga:
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian firma beserta sifat, ciri-ciri, kelebihan, dan kekurangannya. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan teman-teman sekalian. Terima kasih :)

Post a Comment for "Pengertian Firma Beserta Sifat, Ciri-Ciri, Kelebihan dan Kekurangannya"