cendekiapedia.blogspot.com - Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengutarakan kasus baru yang wajib dihadapi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).Ternyata untuk pencairan gaji PPPK wajib menunggu Permendagri perihal panduan tehnis bantuan gaji dan tunjangan PPPK.Alhasil, PPPK langkah pertama hasil rekrutmen Februari 2019 dari honorer K2 dan tenaga harian
Post a Comment for "Ada Masalah Baru yang Dihadapi PPPK, Soal Gaji dan Tunjangan, Bikin Pilu"