Apa itu Koperasi? Pengertian, Ciri-ciri, Jenis, Fungsi dan Peran, Asas, serta Struktur Organisasinya

Pengertian Koperasi, Ciri-ciri, Jenis, Fungsi dan Peran, Asas, serta Struktur Organisasinya

Koperasi - Siapa sih yang tidak pernah mendengar istilah "koperasi"? Diantara teman-teman pasti sudah pernah ya mendengar dengan istilah itu? Tapi apakah ada yang tahu apa arti dari koperasi itu? 

Berbeda dengan badan usaha umumnya, koperasi didirikan dan dikelola oleh anggotanya sendiri. Koperasi juga diartikan sebagai badan hukum yang didirikan atas asas kekeluargaan. 

Menurut dari prinsip ekonomi kerakyatan, pembentukan koperasi dimaksudkan untuk menyejahterakan para anggotanya yang terlibat. Jadi, seluruh profit yang didapatkan selama kelangsungan koperasi akan dikelola untuk kemajuan kinerja koperasi serta dibagikan kepada anggota yang aktif selama kinerja koperasi berlangsung.

Siapapun dapat mendirikan koperasi, mengingat modal yang mudah untuk didapatkan yaitu dari seluruh anggotanya. Sehingga perjalanan koperasi ini harus disesuaikan dengan aspirasi dan juga kebutuhan bersama. 

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Arifinal Chaniago

Menurutnya, koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang/badan hukum yang memberikan kebebasan kepada para anggota agar dapat masuk dan keluar dengan saling bekerja sama untuk memperoleh kesejahteraan jasmaniah para anggota koperasi.

Munker

Menurutnya, koperasi merupakan suatu organisasi kemanusiaan (tolong-menolong) yang menjalankan "urusniaga" secara berkumpul, dengan berdasarkan azas konsep tolong menolong. Aktivitasnya semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dimaksud dengan gotong royong.

UU No. 25 th 1992

Menurut UU tersebut, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan.

P.J.V. Dooren

Menurutnya, koperasi bukanlah "hanya" suatu perkumpulan orang-orang, tetapi dapat juga diartikan sebagai kumpulan dari badan-badan hukum atau corporate.

Richard Kohl dan Abrahamson

Menurutnya, koperasi merupakan badan usaha dengan kepemilikan dan pemakai jasanya merupakan anggotanya itu sendiri serta pengawasannya harus dilakukan oleh siapa yang menggunakan jasa dan pelayanan koperasi bersangkutan.

R.S. Soeraatmadja

Menurutnya, koperasi merupakan suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikelola oleh para anggota yang juga sebagai pelanggan dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba/dasar biaya.

Jenis-Jenis Koperasi

Jenis-jenis koperasi
Source: akuntansilengkap.com

Jenis-jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan dengan fungsinya. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, jenis-jenis koperasi diantaranya:

Koperasi Produksi

Koperasi produksi ialah koperasi yang dimana para anggotanya terdiri dari para produsen, baik tu produsen barang ataupun jasa.

Jenis koperasi ini menyediakan bahan baku produk serta menjual barang-barang dari para anggotanya dengan harga yang sesuai. Contohnya, koperasi produksi susu sapi perah di Bogor yang dimana produk yang dijual adalah susu dan juga olahan dari susu tersebut.

Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi ialah jenis koperasi yang dibentuk dan diperuntukkan kepada konsumen barang dan jasa. Koperasi jenis ini biasanya menjual berbagai produk kebutuhan sehari-hari selayaknya toko kelontong.

Biasanya sang konsumen atau pembeli merupakan anggota dari koperasi ini sendiri sehingga harga yang dijual cenderung lebih murah daripada toko-toko pada umumnya. Contoh koperasi konsumsi d Indonesia ialah:
  • Koperasi pegawai Indosat
  • Koperasi pegawai PT. Kereta Api
  • Koperasi pondok pesantren
  • Koperasi mahasiswa, dll.

Koperasi Jasa

Koperasi jasa ialah jenis koperasi yang fokusnya memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggota terkait dan masyarakat. 

Beberapa contoh layanan dari koperasi jasa yang kerap kita temui ialah jasa asuransi, jasa angkutan, dll.

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam merupakan jenis koperasi yang dibentuk untuk mengakomodasi kegiatan simpan-pinjam kepada para anggota. Koperasi ini biasa disebut dengan istilah koperasi kredit.

Anggota dari koperasi ini dapat melakukan peminjaman sejumlah dana dalam kurun waktu yang pendek (jangka pendek) dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah.

Koperasi Serba Usaha (KSU)

Koperasi Serba Usaha atau KSU merupakan jenis koperasi yang menyediakan beberapa layanan sekaligus untuk para anggotanya. Contohnya, selain menyediakan jasa layanan asuransi, koperasi ini juga bisa menjual berbagai produk kebutuhan kepada konsumen.

Fungsi dan Peran Koperasi

Fungsi dan peran koperasi berdasarkan pasal 4 UU RI No. 25 tahun 1992 antara lain:
  • Membangun dan turut mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi para anggota pada khususnya dan juga masyarakat pada umumnya dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan baik dari segi ekonomi maupun sosialnya.
  • Turut aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.
  • Ikut andil dalam memperkuat ekonomi rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai pondasinya (soko guru)
  • Mewujudkan serta mengembangkan perekonomian bangsa dengan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Asas Koperasi

  • Gotong royong, artinya semua anggota koperasi harus memiliki etos kerja yang tinggi, toleransi, dan tidak mementingkan kepentingan diri sendiri.
  • Kekeluargaan, artinnya semua anggota di dalam koperasi harus saling mempercayai satu sama lain dan juga saling membantu satu sama lain.

Landasan Koperasi

Seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-pokok Perkoperasian Bab 2 Pasal 2, bawasanya landasan-landasan koperasi meliputi:
  • Landasan idiil koperasi adalah Pancasila.
  • Landasan strukturil koperasi adalah UUD 1945 dengan landasan geraknya pasal 33 ayat 1 UUD 1945.
  • Landasan mental koperasi merupakan kesadaran pribadi dan kesetiakawanan.

Prinsip  Koperasi

Menurut Pasal 5 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, prinsip koperasi meliputi:
  • Kenggotaan bersifat terbuka dan sukarela.
  • Pengelolaan koperasi bersifat demokratis.
  • Pembagian SHU atau Sisa Hasil Usaha secara adil, sebanding dengan jasa yang telah dikontribusikan masing-masing anggota.
  • Pemberian Balas Jasa yang terbatas pada modalnya.
  • Kemandirian
  • Memberikan bekal kemampuan bekerja berupa pendidikan perkoperasian.
  • Menjalin hubungan kerja sama antar koperasi lain.

Struktur Organisasi Koperasi

Menurut Hanel, struktur organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosial ekonomi/teknik yang terbuka dan berorientasi kepada tujuan bersama. 

Organisasi koperasi yang sudah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi yang salah satunya ialah Bagan Struktur Organisasi yang relevan. 

Bagan tersebut menggambarkan mengenai susunan, isi, dan luas cakupan dari organisasi koperasi terkait, serta menjelaskan fungsi dan tugasnya maupun kewajiban para anggota dengan detail dan jelas.

Landasan pembuatan struktur organisasi adalah:
  1. UU RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. AD/ART Koperasi
  3. Keputusan Rapat.
Lebih jelasnya mengenai struktur koperasi, dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

Struktur Organisasi Koperasi
Source: https://dinkopukm.slemankab.go.id/wp-content/uploads/2018/07/Strukturr-Organisasi-Koperasi.pdf

Penjelasan:

1. Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan wadah aspirasi para anggota dan juga pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala peraturan dan kebijakan yang berlaku harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan atau pemberhentian para pengurus koperasi beserta pengawasnya.

2. Pengurus

Pengurus merupakan satu kesatuan yang dibentuk melalui rapat anggota yang diserahi mandat untuk melaksanakan jalannya koperasi, baik dibidang kepengurusan maupun usaha.

Anggota koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus memiliki tanggung jawab dalam rapat anggota. Atas persetujuan melalui rapat anggota, pengurus berhak mengangkat manager untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap memiliki tanggung jawab terhadap rapat anggota.

3. Pengawas

Pengawas merupakan kesatuan yang dibentuk untuk menjalankan tugas pengawasan terhadap kinerja para pengurus koperasi. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi melalui rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak menerima laporan dari para pengurus koperasi, tetapi merahasiakannya dari pihak ketiga. 

4. Manager

Manager merupakan seorang yang telah ditunjuk dan diangkat melalui rapat anggota untuk memimpin jalannya koperasi, serta mengelolanya bersama para karyawan.

Kesimpulan

Koperasi merupakan suatu badan usaha yang dimiliki dan dijalankan bersama oleh para anggotanya yang berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, maupun budaya.

Bagi teman-teman yang ingin mempelajari tentang koperasi lebih lanjut dan lengkap, teman-teman dapat mendownload PDF UU Perkoperasian Terbaru yaitu UU No. 17 Tahun 2012 dibawah ini:

PDF UU-17-2012-Perkoperasian.pdf Download
Dan buat teman-teman yang ingin tahu bagaimana alur untuk mendirikan sebuah koperasi, berikut kami rekomendasikan video yang Insya Allah sangat lengkap dan membantu:

 

Baiklah teman-teman, itulah tadi penjelasan lengkap dan detail mengenai Apa itu Koperasi beserta dengan hal-hal mengenai perkoperasian. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan teman-teman. Salam KelasAkuntansi!

Post a Comment for "Apa itu Koperasi? Pengertian, Ciri-ciri, Jenis, Fungsi dan Peran, Asas, serta Struktur Organisasinya"