Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang kewenangan kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan PNS. Dengan persentase tidak boleh melebihi 50% dari total penerimaan Dana BOS pada satuan pendidikan tersebut. Namun untuk masa pandemi sekarang ini, tidak ada batasan persentase untuk honor guru Non PNS, sesuaikan dengan kondisi dilapangan terang Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad.
Perlu di perhatikan mengenai Syarat Penerima Honor Guru Non PNS dari Dana BOS!
Berikut ini di jelaskan mengenai syarat untuk guru honorer dalam menerima honor dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), tetapi guru yang berstatus non PNS atau honorer yang tercatat aktif pada sistem Dapodik (data pokok pendidikan) per tanggal 31 Desember 2019, dengan catatan lain belum mendapat tunjangan profesi.
Catatatn:
Perlu di ingat besaran Honor Guru Non PNS pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tergantung kebijakan kepala sekolah dan di sesuaikan dengan anggaran yang ada.
Selain itu, para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.
Sebelum pada format keuangan Daftar Penerima Honor Guru Non PNS, bapak ibu harus memahami dulu kode rekning pada pembahasan belanja pegawai. Berikut rincian pembahasannya:
- 5.2.1 : Belanja Pegawai
- 5.2.1.01 : Honorarium PNS
- 5.2.1.01.01 : Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan
- 5.2.1.01.02 : Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa
- 5.2.1.01.03 : Honorarium Operasional Kegiatan
- 5.2.1.02 : Honorarium Non PNS
- 5.2.1.02.01 : Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap
- 5.2.1.02.02 : Honorarium Pelaksana Kegiatan
- 5.2.1.03 : Uang Lembur
- 5.2.1.03.01 : Uang Lembur PNS
- 5.2.1.03.02 : Uang Lembur Non PNS
- 5.2.1.03.03 : Uang Lembur Hari Libur PNS
- 5.2.1.03.04 : Uang Lembur Hari Libur Non PNS
- 5.2.1.04 : Uang Kinerja Kegiatan
- 5.2.1.04.01 : Uang Kinerja Kegiatan
- 5.2.1.05 : Honorarium Pengelolaan Kegiatan Dana BOS
- 5.2.1.05.01 : Honorairum Pengelolaan Kegiatan Dana BOS
- 5.2.1.06. : Honorarium Pengelolaan Kegiatan Dana BOPDA
- 5.2.1.06.01 : Honorarium Pengelolaan Kegiatan Dana BOPDA
Post a Comment for "Contoh Format Keuangan Daftar Penerima Honor atau Belanja Pegawai Guru Non PNS pada LPJ BOS"