![]() |
Download Permendikbud 6 Tahun 2021 tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021 |
pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2021. Adapun isi dari Juknis BOS tahun 2021 antara lain:
Pengertian Dana BOS
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip Pengelolaan Dana BOS Reguler
Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip:
- fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
- efektivitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;
- efisiensi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
- akuntabilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan;dan
- transparansi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah Penerima Dana BOS
Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas:
a. SD;
b. SDLB;
c. SMP;
d. SMPLB;
e. SMA;
f. SMALB;
g. SLB; dan
h. SMK.
Syarat Sekolah Penerima Dana BOS
Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan
tanggal 31 Agustus;
b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Persyaratan jumlah Peserta Didik dikecualikan bagi:
a. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
b. sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan
c. sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.
Sekolah yang dikecualikan dari persyaratan harus diusulkan oleh kepala Dinas kepada Menteri.
Sekolah penerima Dana BOS Reguler yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran.
Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus.
Besaran Alokasi Dana BOS Reguler
Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Satuan biaya masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.
Jumlah Peserta Didik dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN.
Data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus.
Data Dapodik tanggal 31 Agustus digunakan untuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada:
a. tahap III tahun berjalan; dan
b. tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
Bagi sekolah yang dikecualikan, besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan 60 (enam puluh) Peserta Didik.
Besaran alokasi Dana BOS Reguler untuk SMP dan SMA yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan:
a. jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN; dan
b. penghitungan disatukan dengan sekolah induk.
Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler
Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah.
Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:
- penerimaan Peserta Didik baru;
- pengembangan perpustakaan;
- pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
- pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
- pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
- pembiayaan langganan daya dan jasa;
- pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
- penyediaan alat multimedia pembelajaran;
- penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
- penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
- pembayaran honor.
Pembayaran Honor GTK dari Dana BOS
Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.
Pembayaran honor sebagaimana diberikan kepada guru dengan persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara;
b. tercatat pada Dapodik;
c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Persentase pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Pembayaran honor yang lebih dari 50% diberikan kepada guru dengan persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara;
b. tercatat pada Dapodik;
c. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
d. melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.
Dalam hal pembayaran honor guru terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan.
Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
b. ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Anda dapat membaca selengkapnya dengan download melalui tautan dibawah ini 🔽
Download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler
Anda dapat mendownload Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler disini:
Semoga membantu, jangan lupa dishare tulisan ini agar dapat membantu rekan-rekan yang lain 😊
Seluruh Materi BDR dapat anda lihat disini: Semua Materi BDR
Untuk melihat Webinar yang lain, anda bisa mengklik tautan ini: Daftar Seluruh Webinar
Informasi terkait seleksi Guru PPPK 2021 dapat anda temukan disini: Informasi Seleksi Guru PPPK
Kumpulan Tutorial Aplikasi Dapodik dapat Anda Baca disini: Kumpulan Tutorial Aplikasi Dapodik
Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan
Baca Juga:
- Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK
- Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK
- Ini Bocoran Gaji dan Tunjangan Guru Jika Lolos Seleksi PPPK
- Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
- Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban
- Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka per Januari 2021
- Cara Cek Keaslian Ijazah di Risetdikti
- Jamin Transparansi, Seluruh Proses Seleksi Guru PPPK Gunakan Sistem TI - Informasi Dunia Pendidikan
- Ayo Ikuti Program Guru Belajar seri Pendidikan Keterampilan Hidup, Dapatkan Sertifikat Pengajar PKH 32 JP - Informasi Dunia Pendidikan
- Kabar Gembira: Tenaga Administrasi Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK, Ini 5 Kesepakatan Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB
Informasi PPPK
Daftar Gaji dan Tunjangan Guru PPPK
Daftar Gaji dan Tunjangan Guru PPPK dapat anda baca disini:
Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK
Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini:
Ini Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021
Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021 dapat anda baca disini:
Pengumuman Jadwal Seleksi Guru PPPK
Pengumuman Jadwal Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini:
Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK
Selengkapnya baca disini: Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK
Pertimbangan Utama Dalam Seleksi Guru PPPK
Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini:
Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban
Untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi Guru PPPK, anda dapat mempelajari contoh soal berikut:
Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban
Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 bisa anda baca disini:
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 dapat anda lihat disini:
Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Informasi Pembelajaran Tatap Muka
Inilah yang Harus Dilakukan Sekolah Sebelum Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka
Hal yang Harus Dilakukan Sekolah Sebelum Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka dapat anda baca disini:
Inilah yang Harus Dilakukan Sekolah Sebelum Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka
Inilah yang Harus Dilakukan Sekolah Sebelum Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka
Informasi Guru
Download Gratis Seluruh RPP Daring/Luring Terbaru Tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK
Anda dapat mendownload Gratis Seluruh RPP Daring/Luring Terbaru Tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK disini:
Download Gratis Seluruh RPP Daring/Luring Terbaru Tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK
Download Gratis Seluruh RPP Daring/Luring Terbaru Tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK
Mekanisme & Prosedur Penambahan PTK Baru pada Dapodik 2021
Mekanisme & Prosedur Penambahan PTK Baru pada Dapodik 2021 silahkan baca disini:
Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊
https://pendikinfo.blogspot.com
Post a Comment for "Download Permendikbud 6 Tahun 2021 tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021"