Hoaks Masih Berseliweran, Polri Tangani 352 Kasus Terkait Covid-19

Polri menyoroti banyaknya berita bohong atau hoaks terkait Covid-19 di tengah masyarakat. Sepanjang Tahun 2020, Polri mencatat ada 352 kasus berita bohong terkait Covid-19 yang telah ditangani polisi.

"Data di tahun 2020 untuk berita hoaks ada 352 kasus yang kita tangani," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (5/2/2021).

Dia menyampaikan, atas hal tersebut, para penyebar berita hoaks dapat dikenai ancaman pidana. Saat ini tim dari Direktorat Cyber Polri tengah menangani ratusan kasus pelanggaran tersebut.

"Untuk anggota masyarakat yang menyebarkan (hoaks-red), tentunya ada ancaman pidananya, Pasal 28 Ayat 1 UU 11/2008 tentang ITE tentang penyabaran berita bohong di media elektornik termasuk medsos, ini dikenakan sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda 1 miliar, diproses oeh Cyber Polri," ungkapnya.

Selain itu, sambung Argo, pihaknya juga dapat mengenakan para pelaku dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal 14 ayat 1 disebutkan pelaku penyebar hoaks riancam 10 tahun penjara.

Sementara untuk Ayat 2 tiga tahun penjara, serta Pasal 15 diancam dua tahun kurungan. "Selain itu ada UU KUHP Pasal 14 Ayat 1, barang siapa menyebarkan berita bohong ancamannya 10 tahun, dan Ayat 2 barang siapa yang menyiarkan berita keonaran di kalangan rakyat dipenjara tiga tahun. Pasal 15 barang siapa menyiaraan tidak pasti atau tidak lengkap dapat membuat keonaran ancamananya dua tahun," tuturnya.

Argo mengimbau masyarakat agar mendahulukan kebenaran sebuah berita. Terutama, yang banyak tersebar di media sosial (medsos). "Kepada masyarakat semua untuk selalu ada cek and ricek berkaitan dengan informasi broadcast atau media sosial lain," ucapnya.[sindonews.com]

Post a Comment for "Hoaks Masih Berseliweran, Polri Tangani 352 Kasus Terkait Covid-19"