Betapa kagetnya seorang ibu saat melihat suaminya menyetubuhi anak mereka.
Wanita langsung berteriak histeris dan memukuli suami dan anak yang sedang mesum.
Kejadian bermula saat si suami tak mampu menahan birahi melihat anaknya di kamar.
Nasib si anak pun kini diusir ibunya dari rumah padahal usianya masih 14 tahun.
Diberitakan, pria berinisial K harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polsek Lubuk Baja, Kota Batam.
Lantaran si ayah bersetubuh dengan anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
Kelakuan pria berumur 54 tahun tersebut bahkan dilihat langsung oleh istrinya.
Kejadiannya pada tahun 2016, dan mulai terbongkar saat istri dari K memberanikan diri untuk melapor ke polisi.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Aris Baltasar Nasution menceritakan kepada awak media kronologi kejadian kasus asusila tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2016, berawal dari nafsu syahwat K melihat tubuh sang anak saat bermain di kamar bersama temannya.
Saat itu, kedua remaja ini didatangi oleh pelaku.
Awalnya pelaku mengusir teman anak tirinya tersebut dan melakukan persetubuhan alias hubungan terlarang antara anak dan ayah tiri.
"Dia mulai melakukan perbuatan itu awalnya kepada sang anak," ujar Aris.
Menurut Haris, saat terjadi hubungan terlarang tersebut, ternyata diketahui oleh istri dari K.
Di sana istrinya naik pitam dan berteriak histeris, mengetahui cinta terlarang suaminya dengan anak tiri.
Bagaimana tidak, 2 orang yang dicintai sang istri justru melakukan hubungan intim terlarang di depan matanya.
Padahal hari itu dirinya baru saja pulang dari berjualan di pasar.
"Bininya melihat langsung suami dengan anak tirinya ini saat berhubungan badan," sebut Hari lagi.
Ketika berteriak histeris, kedua orang ini gelagapan, mereka langsung mengemasi pakaian dan bangkit dari ranjang.
Namun emosi sang istri tidak bisa diredam lagi.
Ia memukul suami dan anaknya dengan tangan dan benda yang dilihatnya di kamar itu.
Hatinya seolah tercabik-cabik melihat kelakuan terlarang kedua orang ini berhubungan badan.
Bahkan letihnya sepulang kerja seolah hilang karena terlarut emosi.
Beberapa kali cacian keluar dari mulut sang istri kepada anak dan suaminya.
Hal ini dilakukannya sembari memukul dan tidak henti menangis hingga emosinya reda.
Namun mereka sepakat tidak melaporkan kejadian itu karena merupakan aib keluarga dan dirinya bisa menyelesaikan.
"Kejadian itu sekitar 2016, dirinya tidak mau melapor karena takut melapor."
"Dia juga diancam oleh suaminya," lanjut Haris.
Mulai dari peristiwa itu, ia meminta anaknya yang berumur 14 tahun tersebut pergi dari rumah dan kos di luar.
Ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
K yang ditemui Tribunbatam.id, Senin (1/2/2021), di Polsek Lubuk Baja, mengatakan, kalau dirinya sudah meniduri sang anak tiri dan temannya tersebut.
Namun pria tua ini tidak mau banyak bicara, dia hanya mengatakan kalau dirinya salah dan siap dihukum oleh polisi.
Berbeda omongannya dengan polisi, pelaku menceritakan bagaimana kronologi dirinya bisa melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Iya, Pak, saya salah, saya akan bertanggung jawab, saya pasrah diapakan saja, saya rela walupun ditembak mati," ucapnya menceracau sambil menyapu air matanya.
Sementara itu, di Lombok, NTB, malah seorang ibu, NHJ, yang meniduri anaknya sendiri.
Demi memuaskan hasrat seksualnya, ibu rumah tangga (IRT) berinisial NHJ (43) tega melakukan perbuatan tidak senonoh.
NHJ warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetubuhi anak kandungnya, RFR, yang baru berusia 2 tahun.
Tidak hanya itu, sang ibu merekam adegan syur dengan buah hatinya tersebut dalam sebuah video.
Video tersebut kemudian dikirim ke suaminya yang tinggal di Lombok.
Hal itu dilakukan untuk menunjukkan jika NHJ butuh nafkah batin dari sang suami.
Terlebih sejak pandemi Covid-19, NHJ dan suaminya cukup lama tidak bisa bertemu.
Sementara sang suami diketahui lebih memilih tinggal di rumah istri pertamanya di Lombok.
Dorongan hasrat yang menggebu-gebu membuat NHJ buta mata dan melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada anak kandungnya.
Perilaku tidak pantas tersebut dilakukan NHJ sekitar bulan Juni 2020 lalu.
Kala itu, korban masih berusia 2 tahun dan sekarang sudah 3 tahun.
Ulah tidak terpuji NHJ baru terbongkar September 2020.
Setelah saksi berinisial DR menerima kiriman video berisi rekaman bermuatan seksual antara NHJ dengan anak kandungnya.
"Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut, dan kasihan terhadap anak yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, dalam keterangan persnya, Kamis (28/1/2021).
Selanjutnya, DR kemudian menginformasikan kepada keluarga dekat dan menyarankan melaporkan kejadian tersebut.
Setelah dilaporkan, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NHJ pada 26 Januari 2021.
Saat ini, tersangka ditahan di Polda NTB untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti, antara lain 1 unit HP merek OPPO A1K, 1 unit HP merek Samsung Galaxy A10.
Juga 1 unit memory card, 2 SIM card, serta 1 lembar Kartu Keluarga dan lembar Akta Kelahiran.
NHJ yang merupakan ibu kandung korban disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yakin penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
NHJ hanya tertunduk saat keterangan pers di Polda NTB, Kamis (28/1/2021).
Dia tidak menjawab sepatah kata pun pertanyaan wartawan yang hadir dalam gelar perkara.
NHJ hanya menunduk dan menutup wajahnya dengan kain jilbabnya.
Sesekali terdengar suara isak tangis keluar dari perempuan paruh baya ini.
Petugas kepolisian pun segera menenangkan dengan membawa tersangka ke lokasi terpisah dengan wartawan.
"Dia tidak menjawab artinya tidak mau," sela Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, saat keterangan pers, Kamis (28/1/2021).
Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan, dalam kasus itu Polda NTB bisa melakukan upaya lebih dalam pemenuhan terhadap hak-hak anak berhadapan dengan hukum.
"Kita juga melibatkan jejaring dan instansi terkait, khsusunya dampak pemulihan kondisi psikis korban," jelas Pujewati.
Saat ini, korban, RFR, dititipkan pada keluarga untuk proses pemulihan psikologis anak.
Dia juga mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk pemulihan psikologisnya.
sumber : jatim.tribunnews
Post a Comment for "Istri Syok Lihat Suami dan Anak Asyik Berhubungan Badan, Kini Pelaku Nangis: Saya Rela Ditembak Mati"