Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Museum Gratifikasi. Nantinya museum tersebut akan dibangun untuk tempat pembelajaran.
"KPK mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran,," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keteranganya, Senin 15 Februari 2021 /2/2021).
KPK sedianya menerima laporan gratifikasi dari Presiden Joko Widodo senilai Rp8,7 miliar. KPK telah menyerahkan 12 item barang gratifikasi tersebut kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa, 9 Februari 2021 bertempat di Kantor Kasetpres.
Ke-12 barang tersebut, yaitu 1 buah lukisan bergambar Kakbah, 1 kalung dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat, 1 buah gelang dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat, 1 pasang anting dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat, 1 buah cincin dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat, 1 buah jam tangan Bovet AIEB001.
Lalu, 1 buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat, Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat, 1 buah pulpen berhias berlian 17,57 karat, Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire), 2 buah minyak wangi, dan 1 set Alquran.
Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019. "Melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara," kata Ipi.
Atas alasan keamanan barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK tetapi tetap di Kantor Setpres selama KPK dan tim _appraisal_ melakukan penilaian atas barang-barang tersebut, yang kemudian dilakukan klarifikasi, analisa dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN.
Lebih lanjut, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut.
"PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp108 Miliar," ungkapnya.[okezone.com]
Post a Comment for "KPK Apresiasi Penyimpanan Barang Gratifikasi Jokowi Rp8,7 Miliar di Museum"