cendekiapedia.blogspot.com - Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah, diterbitkan bahwa untuk lakukan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 berkenaan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah bersama Perjanjian Kerja.Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6
Post a Comment for "Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah"