Rencana Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Bakal Segera Terwujud



Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berkirim surat bernomor 141/978/SJ tertanggal 3 Pebruari 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Indonesia tentang Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa.
  • Kemendagri Siapkan NIPD Bagi Perangkat Desa, Download Formulir Pendataan Perangkat Desa. BACA DISINI
  • Mekanisme Mendapatkan NIPD bagi Perangkat Desa. BACA DISINI
  • Kementerian Dalam Negeri Surati Bupati/Walikota, NIPD Bakal Segera Terwujud. BACA DISINI
Berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, maka pemerintah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan secara terus-menerus untuk mendorong terwujudnya kepala desa dan perangkat desa menjadi birokrat yang profesional.

Sebagai tahap awal pemerintah dalam meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Kemendagri melalui Direktorat Bina Pemerintahan Desa, akan melaksanakan pendataan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta jadwal fasilitasi Program Pemberian Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Kemendagri yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia Tanggal 3 Februari 2020, perihal Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa

SUMBER: https://harianmediator.com/

Post a Comment for "Rencana Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Bakal Segera Terwujud"