Penerimaan CPNS kembali dibuka di tahun 2021 ini. Seleksi akan dimulai pada bulan April. Sebelum mendaftar, calon pendaftar harus cek terlebih dahulu apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum.
Mengutip pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan tentang syarat umum pelamar CPNS. Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta, Sabtu (13/3/2021).
1. Minimal Usia 18 Tahun
Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
2. Tidak Pernah Dipidana
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tak Pernah Dipecat Secara Tidak Hormat dari Lembaga Manapun
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak Berkedudukan Sebagai CPNS
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
5. Tidak Terlibat Sebagai Anggota Parpol
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
6. Kualifikasi Pendidikan Harus Sesuai Persyaratan
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
7. Sehat Jasmani dan Rohani
Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
8. Bersedia Ditempatkan di Seluruh Indonesia
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9. Persyaratan lain Sesuai Bidang yang Dilamar
Nantinya, akan ada persyaratan tambahan lain yang diperlukan sesuai dengan bidang yang dilamar masing-masing peserta CPNS.
Post a Comment for "9 Fakta Pendaftaran CPNS 2021, Cek Persyaratannya di Sini..."