Alasan Stimulus Listrik PLN Dipangkas 50 Persen


 Pemerintah memutuskan memangkas pemberian stimulus listrik kepada pelanggan PLN kategori rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta kategori bisnis dan industri daya 450 VA.

"Inilah yang diputuskan pemerintah bahwa prinsipnya apa yang akan diberikan pada triwulan kedua adalah 50 persen dari triwulan I 2021 sebesar 100 persen. Termasuk untuk golongan rumah tangga 900 VA yang selama ini menerima 50 persen diskonnya, untuk triwulan II ditetapkan diberikan 25 persen," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 9 Maret 2021.

Rida mengatakan bahwa seiring dengan membaiknya perekonomian nasional, maka diputuskan bahwa pemberian diskon tarif untuk pelanggan PLN golongan rumah tangga (RT) 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta kategori bisnis dan industri 450 VA diberikan sebesar 50 persen.

Dengan pemangkasan pemberian stimulus sebesar 50 persen, tuturnya, anggaran pemerintah untuk stimulus diskon tarif pada kuartal II 2021 diproyeksikan sebesar Rp 1,88 triliun, lebih rendah dibandingkan dengan kebutuhan anggaran pada kuartal I 2021 sebesar Rp 3,79 triliun.

Secara total, kebutuhan anggaran pemerintah untuk stimulus diskon listrik sepanjang Januari 2021—Juni 2021 adalah sebesar Rp 5,67 triliun yang akan dinikmati oleh 32,5 juta pelanggan PLN.

Rida menjelaskan bahwa keputusan pengurangan pemberian diskon tersebut berdasarkan sejumlah kriteria dari tiga menteri. Adapun, pada 2 Maret 2021, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menggelar pertemuan.

Menurutnya, dengan membaiknya perekonomian dengan mengacu pada asumsi ketenagalistrikan, maka mendapatkan tren kegiatan industri yang sudah mulai menggeliat. Hal itu merujuk pada data pemberian kompensasi rekening minimum dan pembebasan biaya beban dari pemerintah yang terus berkurang.

Rida menjelaskan bahwa pada 2020 pemerintah memberi anggaran stimulus pembebasan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen sebesar Rp 2,35 miliar per bulannya. Pada kuartal II 2021, pemerintah hanya mengucurkan Rp 1 miliar per bulannya.

Sementara itu, pada kuartal II 2021, dengan dipangkasnya stimulus listrik 50 persen, pemerintah diproyeksikan hanya mengucurkan Rp 421,72 miliar masih lebih rendah. "Untuk operasionalnya itu, tiga menteri, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, keluar kesepakatan mempertegas pemberian 50 persen untuk triwulan II dengan kriteria industri dan bisnis sudah mulai menggeliat," ungkapnya.

sumber:https://bisnis.tempo.co/read/1440486/alasan-stimulus-listrik-pln-dipangkas-50-persen?page_num=2

Post a Comment for "Alasan Stimulus Listrik PLN Dipangkas 50 Persen"